Pertama, pemberian keringanan UKT. Universitas dapat memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang cuti, misalnya dengan memotong 50% atau 75% dari UKT yang biasa dibayarkan.
Kedua, penawaran program cicilan. Universitas dapat menawarkan program cicilan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang cuti.
Ketiga, pendirian dana bantuan. Universitas dapat mendirikan dana bantuan bagi mahasiswa yang cuti, yang dapat digunakan untuk membantu mereka membayar UKT.
Kesimpulannya, kebijakan cuti kuliah di perguruan tinggi yang mengharuskan mahasiswa tetap membayar UKT secara penuh memiliki sisi positif dan negatif. Universitas perlu mempertimbangkan berbagai alternatif solusi untuk meringankan beban finansial bagi mahasiswa yang cuti, dan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berakibat negatif pada kesehatan mental dan akademik mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H