Sebaiknya kita jangan membagi sebuah berita yang belum diketahui kebenarannya, karena semakin banyaknya berita yang tersebar dengan topik yang sama, maka masyarakat akan semakin percaya dengan berita tersebut. Kemudian, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam melaporkan berita yang meresahkan. Dalam hal ini pemerintah sudah memfasiliasi dengan adanya LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat) sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan.
Masyarakat juga harus berhati-hati dalam menyebarkan suatu berita yang belum diketahui kebenarannya atau hoax, karena saat ini sudah ada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE yang berisi  setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan beritabohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sumber:
[1] Litbang Kemendagri : Â http://litbang.kemendagri.go.id/penelitian-berita-hoax-pengaruhi-opini-pembaca/
[2] https://kumparan.com/jofie-yordan/konten-hoax-yang-meresahkan-selama-2016
[3] CNN Indonesia: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI