Mohon tunggu...
Inovasi

Fenomena Hoax di Indonesia

27 April 2017   13:11 Diperbarui: 27 April 2017   22:00 21561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sebaiknya kita jangan membagi sebuah berita yang belum diketahui kebenarannya, karena semakin banyaknya berita yang tersebar dengan topik yang sama, maka masyarakat akan semakin percaya dengan berita tersebut. Kemudian, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam melaporkan berita yang meresahkan. Dalam hal ini pemerintah sudah memfasiliasi dengan adanya LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat) sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan.

Masyarakat juga harus berhati-hati dalam menyebarkan suatu berita yang belum diketahui kebenarannya atau hoax, karena saat ini sudah ada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE yang berisi  setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan beritabohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber:

[1] Litbang Kemendagri :  http://litbang.kemendagri.go.id/penelitian-berita-hoax-pengaruhi-opini-pembaca/

[2] https://kumparan.com/jofie-yordan/konten-hoax-yang-meresahkan-selama-2016

[3] CNN Indonesia: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun