Kemudian pada sidang RA V TCC tahun 2006 diputuskan bahwa Indonesia akan mengambil alih kembali daerah tanggung jawabnya pada musim siklon 2007/2008. TCWC Jakarta mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008 yang mempunyai tugas yang terbagi menjadi tiga, yaitu  monitoring, standby, dan aktif. BMKG  wajib memonitor siklon jika terjadi di sekitar wilayah kita, tetapi di luar tanggungjawab wilayah TCWC Indonesia.Â
Sebaliknya, jika tidak ada siklon, TCWC Indonesia hanya bertugas stand by dan kita akan aktif  24 jam bila terjadi siklon di wilayah tanggung jawab TCWC Indonesia.Setelah dibentuknya pusat peringatan dini tropis, di wilayah tanggung jawab Indonesia terjadi badai siklon tropis DURGA pada 23 April 2008 pada posisi 9.20LS-95.10BT.
 2 tahun kemudian pada siding WMO RA V TCC ke-13 yang dilaksanakan di Bali, 26-29 April 2010, BMKG mengusul untuk memperluas wilayah tanggung jawab TCWC Jakarta hingga timur. Dengan dukungan dari seluruh peserta sidang, mulai saat itu wilayah tanggungjawab TCWC Jakarta mencakup hampir seluruh daratan dan lautan Indonesia sebelah selatan ekuator.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H