1.059
5.908
40,91%
Sumber: Laporan Tahunan DJP 2011-2015, Diolah
Berdasarkan table diatas, menurut amar putusan dari pengadilan pajak menggambarkan Bahwa kebanyakan dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak yaitu mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Oleh karena itu proses penyelesaian pajak pada tingkat banding Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih banyak ktalah dalam putusan pengadilan pajak.
Mengapa bisa terjadi hal tersebut?
Faktor-faktor yang mendasari kekalahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyelesaian sengketa pajak pada tahapan banding, antara lain:
Adanya keterbukaan informasi public/umum, menjelaskan untuk keseluruhan informasi yang berhubungan dengan kepentingan public/umum bersifat terbuka dan dapat digunakan seluruh pengguna informasi. Namun pada faktanya hal tersebut tidak terjadi di pengadilan pajak, dikarenakan sifat tertutup masih mendominasi yang sering menimbulkan praduga negative.
Kurang kuatnya sistem pemeriksaan dalam menguji transaksi bisnis yang didasarkan dari data keuangan yang benar dalam rangka perhitungan jumlah pajak terutang. Seringkali pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan yang tidak di dukung dengan bukti yang sesuai, hanya untuk mengamankan penerimaan pajak. Sehingga dapat  ditetapkan pajak yang sebesar-besarnya dan untuk menahan permohonan restitusi pajak yang diajukan Wajib Pajak.
Dalam Pengadilan pajak, seringkali terjadi masih banyak hakim yang kurang mengetahui pengetahuan mengenai cara perhitungan akuntansi dan perpajakan serta perundang-undangan pada bidang perpajakan. Sehingga menimbulkan adanya perbedaan pendapat dan dapat menimbulkan masalah yang akan berdampak pada hasil keputusan sengketa pajak.
Seringkali Wajib Pajak tidak berkenan untuk menyajikan dokumen atau bukti-bukti pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!