Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)-Ontology Penyelesaian Sengketa Pajak

14 April 2020   19:48 Diperbarui: 21 Mei 2020   08:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum mengetahui apa itu sengketa Pajak, kita ketahui terlebih dahulu apa pengertian Pajak

"Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum."

Seteleh mengetahui pengertian pajak, sekarang kita jelaskan apa itu sengketa pajak.

"Sengketa Pajak merupakan Sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 1 angka 5 UU No.14 Tahun 2002)."

Sengketa pajak sering kali terjadi ketika perhitungan wajib pajak dengan perhitungan pejabat yang berwenang tidak sama biasanya disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Merasa tidak puas dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh ditjen pajak

  2. Adanya perbedaan antara wajib pajak dengan ditjen pajak mengenai aturan perundang-undangan

  3. Perbedaan metode perhitungan pajak yang harus disetorkan kepada Negara

Sistem perpajakan di Negara indonesia menggunakan prinsip self assessment, Dimana wajib pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. oleh karena itu wajib pajak mempunyai kewenangan untuk menghitung dan membayar atau melaporkan pajaknya sendiri kepada administrasi pajak (Fiskus).

Akan tetapi Direktorat jendral pajak (ditjen pajak) memliki kewenangan untuk menguji laporan wajib pajak melalui pemeriksaan pajak  yang diatur oleh undang-undang.Sebelum dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) wajib pajak diberikan kesempatan menyampaikan/pembahasan dengan pihak berwenang dalam hal ini pemeriksa pajak.

Sengketa pajak sering kali muncul di tahap ini ketika perhitungan wajib pajak dengan perhitungan pemeriksa pajak tidak sama, perbedaan perhitungan besarnya pajak terutang yang dianggap wajib pajak tidak benar/tidak sesuai prosedur  sesuai undang-undang dalam hal ini sebetulnya sengketa pajak adalah hal yang wajar.

Penyelesaian sengketa pajak menjadi penting dalam hal ini memberikan upaya keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak.Akan tetapi saat terjadi sengketa pajak, biasanya timbul rasa ketakutan yang dialamai oleh wajib pajak. Terutama saat wajib pajak harus membayar tambahan pajak yang biasanya disertai oleh denda. kekhawatiran bertambah ketika wajib pajak membanyangkan bahwa penyelesaiaan sengketa pajak akan rumit dan berlarut-larut.

Ditjen pajak dalam hal ini memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui pengajuan keberatan kepada Direktur jendral pajak melalui kantor pelayanan pajak (KKP) yang dapat diajukan di tempat domisili.

apabila dalam proses belum memperoleh hasil yang diinginkan maka wajib pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yang nantinya diselesaikan melalui proses banding di pengadilan pajak.

Wajib pajak diberikan kesempatan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan setelah surat ketetapan pajak (SKP) dikirimkan. Maksimal penyelesaiaan sengketa pajak adalah 12 bulan.

Berikut merupakan Laporan Tahunan DJP 2011-2015 tentang Sengketa Pajak

Putusan Banding dan Gugatan yang diterima DJP (2011-2015)

Tahun

Banding

Gugatan

Total

Kemenangan DJP(%)

2011

2.238

873

3.111

53,08%

2012

2.516

1.083

3.599

50,88%

2013

7.329

1.070

8.399

39,-93%

2014

4.639

1.245

5.884

39,38%

2015

4.849

1.059

5.908

40,91%

Sumber: Laporan Tahunan DJP 2011-2015, Diolah

Berdasarkan table diatas, menurut amar putusan dari pengadilan pajak menggambarkan Bahwa kebanyakan dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak yaitu mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Oleh karena itu proses penyelesaian pajak pada tingkat banding Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih banyak ktalah dalam putusan pengadilan pajak.

Mengapa bisa terjadi hal tersebut?

Faktor-faktor yang mendasari kekalahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyelesaian sengketa pajak pada tahapan banding, antara lain:

  1. Adanya keterbukaan informasi public/umum, menjelaskan untuk keseluruhan informasi yang berhubungan dengan kepentingan public/umum bersifat terbuka dan dapat digunakan seluruh pengguna informasi. Namun pada faktanya hal tersebut tidak terjadi di pengadilan pajak, dikarenakan sifat tertutup masih mendominasi yang sering menimbulkan praduga negative.

  2. Kurang kuatnya sistem pemeriksaan dalam menguji transaksi bisnis yang didasarkan dari data keuangan yang benar dalam rangka perhitungan jumlah pajak terutang. Seringkali pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan yang tidak di dukung dengan bukti yang sesuai, hanya untuk mengamankan penerimaan pajak. Sehingga dapat  ditetapkan pajak yang sebesar-besarnya dan untuk menahan permohonan restitusi pajak yang diajukan Wajib Pajak.

  3. Dalam Pengadilan pajak, seringkali terjadi masih banyak hakim yang kurang mengetahui pengetahuan mengenai cara perhitungan akuntansi dan perpajakan serta perundang-undangan pada bidang perpajakan. Sehingga menimbulkan adanya perbedaan pendapat dan dapat menimbulkan masalah yang akan berdampak pada hasil keputusan sengketa pajak.

  4. Seringkali Wajib Pajak tidak berkenan untuk menyajikan dokumen atau bukti-bukti pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan.

  5. Kurangnya Sumber Daya Manusia pada pengadilan pajak, yang mempunyai kompetensi dibidang hukum, perpajakan maupun akuntansi.  

Hal ini tidak sesuai dengan jumlah sengketa yang selalu bertambah di setiap tahunnya.

Upaya yang harus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadapi gugatan dari Wajib Pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak yaitu dengan meminimalisir jumlah permohonan banding Wajib Pajak agar tidak mengganggu kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , melakukan evaluasi manajemen pada direktorat pemeriksaan dan penagihan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang kuat serta memperbaiki tata kelola organisasi bisnis melalui direktorat kepatuhan internal dan transformasi Sumber Daya Manusia.

Upaya lain yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meminimalisir sengketa pajak:

  1. Penerbitan atau pembaruan atau peraturan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak berdampak pada munculnya sengketa pajak.

  2. Peningkatan kualitas produk huku, sehingga dapat meminimalisir sengketa pajak.

  3. Peningkatan kemampuan sumber daya Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  4. Menyeragamkan penafsiran antara petugas pajak dan hakim pada pengadilan pajak. Sehingga dapat meminimalisir sengketa pajak.

  5. Penyuluhan yang dilakukan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertujuan agar WP patuh sehingga dapat terhindar dari sengketa pajak.

Dengan adanya upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, semoga kedepannya kinerja pengadilan pajak lebih dapat ditingkatkan dan Sumber Daya Manusia di pengadilan pajak dapat melaksanakan sesuai perannya masing-masing.

SUMBER: [1] [2] [3] [4] [5]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun