Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)-Ontology Penyelesaian Sengketa Pajak

14 April 2020   19:48 Diperbarui: 21 Mei 2020   08:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian sengketa pajak menjadi penting dalam hal ini memberikan upaya keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak.Akan tetapi saat terjadi sengketa pajak, biasanya timbul rasa ketakutan yang dialamai oleh wajib pajak. Terutama saat wajib pajak harus membayar tambahan pajak yang biasanya disertai oleh denda. kekhawatiran bertambah ketika wajib pajak membanyangkan bahwa penyelesaiaan sengketa pajak akan rumit dan berlarut-larut.

Ditjen pajak dalam hal ini memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui pengajuan keberatan kepada Direktur jendral pajak melalui kantor pelayanan pajak (KKP) yang dapat diajukan di tempat domisili.

apabila dalam proses belum memperoleh hasil yang diinginkan maka wajib pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yang nantinya diselesaikan melalui proses banding di pengadilan pajak.

Wajib pajak diberikan kesempatan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan setelah surat ketetapan pajak (SKP) dikirimkan. Maksimal penyelesaiaan sengketa pajak adalah 12 bulan.

Berikut merupakan Laporan Tahunan DJP 2011-2015 tentang Sengketa Pajak

Putusan Banding dan Gugatan yang diterima DJP (2011-2015)

Tahun

Banding

Gugatan

Total

Kemenangan DJP(%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun