Penyelesaian sengketa pajak menjadi penting dalam hal ini memberikan upaya keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak.Akan tetapi saat terjadi sengketa pajak, biasanya timbul rasa ketakutan yang dialamai oleh wajib pajak. Terutama saat wajib pajak harus membayar tambahan pajak yang biasanya disertai oleh denda. kekhawatiran bertambah ketika wajib pajak membanyangkan bahwa penyelesaiaan sengketa pajak akan rumit dan berlarut-larut.
Ditjen pajak dalam hal ini memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui pengajuan keberatan kepada Direktur jendral pajak melalui kantor pelayanan pajak (KKP) yang dapat diajukan di tempat domisili.
apabila dalam proses belum memperoleh hasil yang diinginkan maka wajib pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yang nantinya diselesaikan melalui proses banding di pengadilan pajak.
Wajib pajak diberikan kesempatan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan setelah surat ketetapan pajak (SKP) dikirimkan. Maksimal penyelesaiaan sengketa pajak adalah 12 bulan.
Berikut merupakan Laporan Tahunan DJP 2011-2015 tentang Sengketa Pajak
Putusan Banding dan Gugatan yang diterima DJP (2011-2015)
Tahun
Banding
Gugatan
Total
Kemenangan DJP(%)