CBD Â memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang. Tetapi untuk terapi kejang yang dibutuhkan adalah CBD nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.Â
Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman, maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental. Maka dari itu, ganja adalah ganja berbeda dengan ganja medis. Dikatakan ganja medis mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dalam dosis tertentu.Â
Tanaman ganja adalah ilegal, memiliki nya adalah tindakan kriminalÂ
Tanaman ganja dan THC termasuk kedalam Narkotika Golongan 1, dalam UU No. 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 Pasal 12 Ayat 1 berbunyi :Â
Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Proses produksi termasuk kedalam kegiatan pembudidayaan (Kultivasi), pelakunya diancam dengan 4 - 12 tahun penjara dengan denda 800 juta - 8 miliar rupiah.Â
Dan apabila memiliki nya lebih dari 1 kg / lebih dari 5 batang pohon maka hukuman nya adalah penjara seumur hidup atau 5 - 20 tahun dengan denda 8 miliar ditambah 1/3.Â
Jadi sudah jelas bahwa tanaman ganja di Indonesia adalah ilegal dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat. Dan peruntukan nya hanya digunakan sebagai bahan penelitian saja bukan dipakai untuk pengobatan. Berbeda dengan CBD yang memiliki aktivitas farmakologi untuk terapi.Â
Semestinya bukan melegalisasi tanaman ganjanya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh tenaga kesehatan yang kompeten, itu tidak masalah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H