Mohon tunggu...
Rio Yunaris Umbara
Rio Yunaris Umbara Mohon Tunggu... Apoteker - Praktisi Kesehatan

Sudah malang melintang selama 10 tahun lebih di dunia kesehatan terutama Obat-obatan/kefarmasian, hobi menulis artikel kesehatan, membuat orang lain sadar atas pentingnya kesehatan, minat pada bidang farmakologi, fitofarmaka, biologi farmasi, farmasi klinik dan lain-lain

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bedakan, Antara Ganja dengan Ganja Medis!

5 Juli 2022   14:28 Diperbarui: 5 Juli 2022   14:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi daun ganja dengan penanganan medis ( Sumber : https://www.galiganilaw.com/ )

CBD  memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang. Tetapi untuk terapi kejang yang dibutuhkan adalah CBD nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja. 

Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman, maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental. Maka dari itu, ganja adalah ganja berbeda dengan ganja medis. Dikatakan ganja medis mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dalam dosis tertentu. 

Tanaman ganja adalah ilegal, memiliki nya adalah tindakan kriminal 

Tanaman ganja dan THC termasuk kedalam Narkotika Golongan 1, dalam UU No. 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 Pasal 12 Ayat 1 berbunyi : 

Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Proses produksi termasuk kedalam kegiatan pembudidayaan (Kultivasi), pelakunya diancam dengan 4 - 12 tahun penjara dengan denda 800 juta - 8 miliar rupiah. 

Dan apabila memiliki nya lebih dari 1 kg / lebih dari 5 batang pohon maka hukuman nya adalah penjara seumur hidup atau 5 - 20 tahun dengan denda 8 miliar ditambah 1/3. 

Jadi sudah jelas bahwa tanaman ganja di Indonesia adalah ilegal dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat. Dan peruntukan nya hanya digunakan sebagai bahan penelitian saja bukan dipakai untuk pengobatan. Berbeda dengan CBD yang memiliki aktivitas farmakologi untuk terapi. 

Semestinya bukan melegalisasi tanaman ganjanya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh tenaga kesehatan yang kompeten, itu tidak masalah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun