Mohon tunggu...
Rio Kurnia
Rio Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Pemasyarakatan

taruna poltekip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penjatuhan Sanksi Pidana pada Perkara Pidana Residivisme di Indonesia

28 Mei 2022   16:14 Diperbarui: 28 Mei 2022   16:16 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keseimbangan adalah sarana yang dapat digunakan untuk mencapai hasil.

Analisis biaya dari hasil yang terkait dengan pencapaian tujuan yang diharapkan

Evaluasi atau interpretasi tujuan yang dicapai

Dampak sosial terhadap kriminalisasi dan diskriminalisasi

Pemberian sanksi pidana merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pemberian efek jera terhadap pelanggar hukum. Pemberian sanksi pidana diharapkan akan membawa ketentraman dan sanksi pidana merupakan suatu proses reintegrasi sosial agar pelaku tindak pidana dapat diterima dan hidup normal kembali ditengah - tengah masyarakat. Dengan latar belakang tersebut, maka lahirnya konsep pemasyarakatan atau reintegrasi sosial.

Seperti yang dituangkan pada pasal 1 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.”

Pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana disebuah Lembaga Pemasyaraka tan bertujuan untuk membentuk sikap mental narapidana agar menyadari kesalahannya, tidak melakukan  pengulangan terhadap tindak pidana lagi, memperbaiki diri agar lebih baik lagi, dan menjadi manusia yang berbudi luhur serta memperbaiki hubungan dengan Tuhannya. Pelaksanaan program pembinaan membutuhkan keterpaduan antar narapidana, petugas pemasyarakatan sebagai pembina, ataupun masyarakat yang nantinya akan menerima kembali narapidana ditengah-tengah mereka.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan sistem paling akhir dalam sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi utama sebagai tempat pelaksanaan pidana atau eksekusi bagi narapidana berupa hukuman penjara atau kurungan atas dasar vonis dari hakim. Lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan, antara lain:

Tujuan jangka pendek, sistem peradilan pidana dapat merehabilitasi, mengintegrasikan, dan memperbaiki sikap pelaku tindak pidana. Tujuan jangka menengah, fungsi peradilan hukum pidana dan fungsi khusus hukum pidana ialah untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, serta mengendalikan kejahatan sampai titik yang terendah.

Tujuan jangka panjang, suatu sistem peradilan pidana memiliki tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial.

Dr. Sahardjo, S.H., berpendapat bahwa penghukuman bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, namun harus berusaha untuk membina pelanggar hukum. Dan pelanggar hukum bukan lagi disebut sebagai “penjahat”, melainkan pelanggar hukum adalah orang yang ”tersesat”. Seseorang yang tersesat pasti dapat bertaubat, dan harapannya dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari proses pembinaan yang ia jalani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun