Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 Pelapor mengirimkan sekali lagi PERMOHONAN PENGAWASAN DAN PERCEPATAN PROSES HUKUM ATAS PENOLAKAN PENGAJUAN FAKTA DAN BUKTI BARU (NOVUM) UNTUK LP/1328/III/2019/PMJ/DIT.RESKRIMUM dan telah memperoleh tanggapan berupa SURAT KABARESKRIM POLRI NOMOR: B/9245/VIII/RES.7.5./2023/ BARESKRIM TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUMAS (SP3D).
Namun sayang sekali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/9245/VIII/RES.7.5./2023/ BARESKRIM tanggal 1 Agustus 2023 inipun masih sebatas lips service tanpa kepastian hukum.Â
Dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :
"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."
Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/
Bahwa kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI dengan nomor tiket aduan A 228463
Bahwa kasus ini menggambarkan situasi penegakan hukum tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Meskipun telah ditangani oleh BARESKRIM POLRI, namun perkara ini belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh KAPOLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, serta diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA "INDUSTRI HUKUM" BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI KARYAWAN KORBAN PHK ?