Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Melalui "Industri Hukum" (1)

10 Juli 2024   15:49 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:55 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI “INDUSTRI HUKUM” (1)

KASUS “INDUSTRI HUKUM” DEKRIMINALISASI PENGUSAHA : TOLAK BUKTI BARU (NOVUM)

Sangatlah menarik bilamana kita dapat menguji menguji kebenaran pernyataan Prof. Mahfud Md tentang "Industri hukum" yang sebelumnya viral dalam pemberitaan (https://news.detik.com/berita/d-4810114/mahfud-bicara-industri-hukum-ini-kata-polri  - Farih Maulana Sidik -- detikNews Rabu, 04 Des 2019 20:47 WIB) yang menyebutkan:

"Industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim."

Maka perjuangan saya dapat menjadi kasus studi BAGAIMANA "INDUSTRI HUKUM" BEKERJA DALAM PROSES KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL? dapat untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, seperti yang saya alami selaku PELAPOR-KORBAN KRIMINALISASI DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, dimana PT. NP, yang diduga telah dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan penipuan secara berlanjut dengan memanfaatkan hukum, menggerakkan saya untuk menghapuskan hak saya atas Uang Pesangon.

Bahwa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sebelumnya saya membela diri dengan memperjuangkan hak-hak saya melalui Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor: 302/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 November 2016 dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana asal penghindaran pajak oleh Group Perusahaan PT. NP kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembuktian dalil-dalilnya.

Bahwa upaya-upaya hukum saya dianggap membahayakan Korporasi PT. NP, sehingga karena kepanikan itulah Korporasi menjadi tidak tenang dan menjadi ceroboh, maka diaturlah persekusi dan kriminalisasi dengan konstruksi pembuktian yang dilakukan dengan rekaman pembicaraan ilegal, penjebakan dengan merekam pembicaraan negosiasi PHK secara diam-diam, pengaturan saksi testimonium de auditu dan keterangan-keterangan palsu sebagai alat bukti.

Bahwa demi memperoleh keadilan atas persekusi dan kriminalisasi yang saya alami, maka pada tanggal 5 Maret 2019 saya membuat Laporan dan Pengaduan nomor LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum a.n. Terlapor SDR. NJ atas dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah yang diduga dilakukan oleh SDR. NJ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2016 dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 25 Oktober 2017, yang mana setelah dilakukan analisis yuridis atas bukti-bukti pemulaan yang sangat kuat dan terang-benderang, maka menurut hasil konseling dengan Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya ditemukan unsur pidana sehingga saya direkomendasikan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dibuatkan laporan polisi LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum, yang secara mutatis mutandis SPKT telah menemukan adanya minimal 2 alat bukti permulaan sehingga layak dibuatkan laporan polisi.

Bahwa marjinalisasi buruh oleh pengusaha dan ketidaksetaraan politik berbasis hubungan relasi kuasa Pengusaha-Buruh merupakan gambaran yang jelas terjadi ketika pada tanggal 26 Maret 2020 dengan sewenang-wenang dilakukan Penghentian Penyelidikan LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum dengan dalih TIDAK DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA.

BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PROSES KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL?

Untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, maka Jurnalistik Investigatif melalui bukti-bukti empiris dapat mengukur validitas konstruksi pembuktian seperti yang saya alami selaku PELAPOR-KORBAN KRIMINALISASI DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

MODUS :

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum - Nasional Tempo.co - Reporter Egi Adyatama Editor Syailendra Persada - Rabu, 4 Desember 2019 06:04 WIB

"Mahfud mengatakan industri hukum itu merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah."

 

PENYIDIK MENOLAK MEMERIKSA NOVUM YANG DIAJUKAN PELAPOR DENGAN ALASAN BELUM MENERIMA DISPOSISI DARI KAROWASSIDIK

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Bahwa berdasarkan Rujukan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE- 1, NOMOR: B/1989/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM TANGGAL 19 MARET 2021, dimana pada butir 2.b. menyatakan : "apabila ditemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali," maka saya telah mengirimkan fakta dan bukti-bukti baru (Novum), kepada Kapolda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 dan juga telah saya kirimkan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 3 Mei 2021.

Bahwa lebih miris lagi, justru terungkap arogansi Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang tidak menanggapi secara profesional undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, sesuai SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022.

INDUSTRI HUKUM TERUNGKAP MELALUI OMBUDSMAN :

SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022, BUTIR 3.A. yang pada prinsipnya OMBUDSMAN menyatakan bahwa Penyidik belum memeriksa Novum yang diajukan oleh Pelapor dan "Penyidik belum menerima disposisi atas surat yang disampaikan Pelapor kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri tertanggal 3 Mei 2021."

Bahkan lebih miris lagi butir 1 dan 2 SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022 telah mengungkapkan bagaimana arogansi Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang tidak menanggapi secara profesional dan tidak bersedia menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 Pelapor mengirimkan sekali lagi PERMOHONAN PENGAWASAN DAN PERCEPATAN PROSES HUKUM ATAS PENOLAKAN PENGAJUAN FAKTA DAN BUKTI BARU (NOVUM) UNTUK LP/1328/III/2019/PMJ/DIT.RESKRIMUM dan telah memperoleh tanggapan berupa SURAT KABARESKRIM POLRI NOMOR: B/9245/VIII/RES.7.5./2023/ BARESKRIM TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUMAS (SP3D).

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Namun sayang sekali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/9245/VIII/RES.7.5./2023/ BARESKRIM tanggal 1 Agustus 2023 inipun masih sebatas lips service tanpa kepastian hukum. 

Dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :

"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/

Bahwa kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI dengan nomor tiket aduan A 228463

pengaduan.dpr.go.id
pengaduan.dpr.go.id

Bahwa kasus ini menggambarkan situasi penegakan hukum tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Meskipun telah ditangani oleh BARESKRIM POLRI, namun perkara ini belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh KAPOLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, serta diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA "INDUSTRI HUKUM" BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI KARYAWAN KORBAN PHK ?

Terimakasih atas segala perhatian,

Mohon maaf atas segala kekurangan.

RIO BUDI PRASADJA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun