Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Melalui "Industri Hukum" (1)

10 Juli 2024   15:49 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:55 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MODUS :

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum - Nasional Tempo.co - Reporter Egi Adyatama Editor Syailendra Persada - Rabu, 4 Desember 2019 06:04 WIB

"Mahfud mengatakan industri hukum itu merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah."

 

PENYIDIK MENOLAK MEMERIKSA NOVUM YANG DIAJUKAN PELAPOR DENGAN ALASAN BELUM MENERIMA DISPOSISI DARI KAROWASSIDIK

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Bahwa berdasarkan Rujukan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE- 1, NOMOR: B/1989/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM TANGGAL 19 MARET 2021, dimana pada butir 2.b. menyatakan : "apabila ditemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali," maka saya telah mengirimkan fakta dan bukti-bukti baru (Novum), kepada Kapolda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 dan juga telah saya kirimkan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 3 Mei 2021.

Bahwa lebih miris lagi, justru terungkap arogansi Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang tidak menanggapi secara profesional undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, sesuai SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022.

INDUSTRI HUKUM TERUNGKAP MELALUI OMBUDSMAN :

SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022, BUTIR 3.A. yang pada prinsipnya OMBUDSMAN menyatakan bahwa Penyidik belum memeriksa Novum yang diajukan oleh Pelapor dan "Penyidik belum menerima disposisi atas surat yang disampaikan Pelapor kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri tertanggal 3 Mei 2021."

Bahkan lebih miris lagi butir 1 dan 2 SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN LAPORAN OMBUDSMAN B/253/LM.12-34/0194.2021/V/2022 TANGGAL 11 MEI 2022 telah mengungkapkan bagaimana arogansi Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang tidak menanggapi secara profesional dan tidak bersedia menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun