Mohon tunggu...
Rio Ahmad Ghofarudin
Rio Ahmad Ghofarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Saya hobi menulis cerpen, esai, dan karya ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penataan Sistem Tertib Penempatan Tiang Wi-Fi untuk Mengatasi Kabel Semrawut

8 November 2023   14:13 Diperbarui: 8 November 2023   14:19 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Penulis:

Rio Ahmad Ghofarudin

Teknik Industri Universitas Ahmad Dahlan

Indonesia merupakan salah satu negara terpadat di dunia dengan jumlah penduduk 270.203.917 jiwa (BPS, 2020) dan didominasi usia produktif dengan jumlah 191.08 juta jiwa (kemenko PMK 2020). 

Sebagai Negara berkembang, Indonesia terus melakukan inovasi dan transformasi digital baik perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Hal itu menuntut terpenuhinya kebutuhan internet bagi masyarakat yang cepat dan murah untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Berbagai penyedia layanan internet hadir di Indonesia baik dalam bentuk kartu perdana maupun nirkabel. Menurut Budi Rahardjo (dalam Internet of Things untuk Pemula, 2021) Wi-Fi adalah teknologi komunikasi nirkabel yang menggunakan frekuensi gelombang radio untuk mentransmisikan data dalam jaringan lokal.

Data dari survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 215.626.156 jiwa. Begitu besar akan kebutuhan layanan internet bagi masyarakat, hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi penyedia layanan internet terutama nirkabel.

Untuk menyalurkan koneksi ke pelanggan, maka diperlukan tiang untuk menyangga kabel broadband dari akses titik Wi-Fi pusat kepada pelanggan yang berjarak puluhan hingga ribuan meter. 

Dalam pelaksanaanya pendirian tiang tidak memiliki dokumen perizinan dari pihak terkait, biasanya dalam setiap lokasi penempatan bisa berdiri beberapa tiang penyangga terkadang kabel Wi-Fi ditumpangkan pada tiang listrik milik PLN. 

Hal ini membuat kondisi kabel terlihat ruwet dan semrawut beberapa gulungan kabel yang cukup besar menggelantung serta nyaris menyentuh tanah. Kondisi ini dapat ditemui di pinggir jalan raya, kawasan perumahan, kawasan industri, bahkan di pedesaan.

Masyarakat tentu risih melihat kondisi yang demikian dan kawatir dapat membahayakan, namun mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa lantaran tidak ada operator internet nirkabel yang bertanggung jawab mengenai permasalahan tersebut. 

Pemerintah juga terlihat tidak memperhatikan sistem jaringan dan penataan kawasan. Menurut pengamat tata kota Dr. Yayat Supriatna infrastruktur kota yang tak terencana menjadi penyebab masalah semrawutnya kabel-kabel ini.

 Dari sejumlah permasalahan tersebut, berkaitan dengan lepas tanggung jawab penyedia layanan internet dan ketidak mampuan pemerintah dalam menata kawasan.

a.Perilaku perusahaan penyedia layanan internet nirkabel yang lepas tanggung jawab

Perilaku penyedia layanan internet nirkabel yang asal memasang tiang tanpa memperhatikan penataan lokasi dan tidak melakukan perawatan maupun perbaikan kabel yang semrawut.

b.Buruknya penataan jaringan dan kawasan oleh pemerintah

Pemerintah tidak melakukan penataan dan perancangan kawasan dengan baik, sehingga setiap pembangunan dan penambahan infrastruktur tidak terencana termasuk jaringan internet.

c.Pemerintah tidak menindak tegas penyedia internet nirkabel yang melakukan pelanggaran

Pemerintah cenderung membiarkan permasalahan ini terjadi tanpa melakukan tindakan preventif maupun sanksi yang diberikan kepada penyedia layanan internet yang melanggar.

Berdasarkan permasalahan di atas, penulis menawarkan solusi alternatif, diantaranya adalah:

a.Proses pemasangan tiang Wi-Fi harus legal dengan mengurus perizinan terlebih dahulu kepada instansi terkait, maka jika tidak memenuhi persyaratan administrasi pemasangan tiang dapat ditolak.

b.Pemerintah harus tegas dan berani dalam menindak penyedia layanan internet yang dinilai melanggar aturan dengan memutus jaringan kabel internet dan membongkar tiang Wi-Fi.

c.Pemerintah mengadakan diskusi bersama pakar yang berkompeten untuk melakukan penataan tata ruang dan kawasan agar lebih rapi, semisal dengan mewajibkan setiap kabel disalurkan lewat bawah tanah.

DAFTAR PUSTAKA

BPS Indonesia. (2020). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari http://bps.go.id

Kemenko PMK. (2020). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari http://kemenkopmk.go.id

Budi Rahardjo. (2021) Internet of Things untuk Pemula. Diperoleh 29 Juni, 2023.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari https://apjii.or.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun