Mohon tunggu...
Rio Ahmad Ghofarudin
Rio Ahmad Ghofarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Saya hobi menulis cerpen, esai, dan karya ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penataan Sistem Tertib Penempatan Tiang Wi-Fi untuk Mengatasi Kabel Semrawut

8 November 2023   14:13 Diperbarui: 8 November 2023   14:19 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Masyarakat tentu risih melihat kondisi yang demikian dan kawatir dapat membahayakan, namun mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa lantaran tidak ada operator internet nirkabel yang bertanggung jawab mengenai permasalahan tersebut. 

Pemerintah juga terlihat tidak memperhatikan sistem jaringan dan penataan kawasan. Menurut pengamat tata kota Dr. Yayat Supriatna infrastruktur kota yang tak terencana menjadi penyebab masalah semrawutnya kabel-kabel ini.

 Dari sejumlah permasalahan tersebut, berkaitan dengan lepas tanggung jawab penyedia layanan internet dan ketidak mampuan pemerintah dalam menata kawasan.

a.Perilaku perusahaan penyedia layanan internet nirkabel yang lepas tanggung jawab

Perilaku penyedia layanan internet nirkabel yang asal memasang tiang tanpa memperhatikan penataan lokasi dan tidak melakukan perawatan maupun perbaikan kabel yang semrawut.

b.Buruknya penataan jaringan dan kawasan oleh pemerintah

Pemerintah tidak melakukan penataan dan perancangan kawasan dengan baik, sehingga setiap pembangunan dan penambahan infrastruktur tidak terencana termasuk jaringan internet.

c.Pemerintah tidak menindak tegas penyedia internet nirkabel yang melakukan pelanggaran

Pemerintah cenderung membiarkan permasalahan ini terjadi tanpa melakukan tindakan preventif maupun sanksi yang diberikan kepada penyedia layanan internet yang melanggar.

Berdasarkan permasalahan di atas, penulis menawarkan solusi alternatif, diantaranya adalah:

a.Proses pemasangan tiang Wi-Fi harus legal dengan mengurus perizinan terlebih dahulu kepada instansi terkait, maka jika tidak memenuhi persyaratan administrasi pemasangan tiang dapat ditolak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun