b.Pemerintah harus tegas dan berani dalam menindak penyedia layanan internet yang dinilai melanggar aturan dengan memutus jaringan kabel internet dan membongkar tiang Wi-Fi.
c.Pemerintah mengadakan diskusi bersama pakar yang berkompeten untuk melakukan penataan tata ruang dan kawasan agar lebih rapi, semisal dengan mewajibkan setiap kabel disalurkan lewat bawah tanah.
DAFTAR PUSTAKA
BPS Indonesia. (2020). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari http://bps.go.id
Kemenko PMK. (2020). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari http://kemenkopmk.go.id
Budi Rahardjo. (2021) Internet of Things untuk Pemula. Diperoleh 29 Juni, 2023.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). Diperoleh 29 Juni, 2023, dari https://apjii.or.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI