Sebab dengan kebijakan Makroprudensial yang memang bertujuan untuk menghindarkan gejolak sistemik supaya terjadi stabilitas keuangan. Yang oleh Bank Indonesia dalam menciptakan terjadinya stabilitas keuangan lewat 4 hal berikut. Yakni, pertama resiko sistemik bisa terindentifikasi sejak dini dan termitigasi. Kedua, meminimalkan terjadinya Financial Imbalances atau upaya pengambilan resiko secara berlebihan oleh pelaku sistem keuangan seperti perusahaan sehingga memungkinkan menimbulkan potensi sistemik. Ketiga, sistem keuangan yang efesien, serta keempat adalah tersedianya akses keuangan yang meningkat oleh UMKM.
UU sebagai Kunci
Perlunya UU yang mendasari bagi para penjaga sistem stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebab dengan UU yang jelas atau aturan maupun peraturan yang jelas, memungkinkan bagi tiap-tiap penyelenggara ekonomi dan keuangan Indonesia bisa bekerja dengan maksimal. Bahkan akan semakin transparan dalam pelaksanaannya. Jelas tugas dan tanggung jawabnya sampai dimana sehingga tercipta kolaborasi bersama di antara mereka.
Mereka saling berkolaborasi untuk menciptakan stabilitas tersebut tercapai. Dimana Bank Indonesia punya kewenangan otoritas kepada sistem keuangan yang berkaitan dengan sistem moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran (infrastruktur sistem keuangan). Dengan kebijakan Makroprudensialnya bisa membatasi resiko sistemik melalui pemantauan yang dilakukannya.
Sedangkan fungsi pemerintah melalui Kemenkeu bersama-sama dengan BI mengelola Makroekonomi. Yang didalamnya punya otoritas kebijakan fiskal yang punya pengaruh langsung terhadap stabilitas sistem keuangan kita. Yakni mengelola keuangan negara untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya upaya perpajakan dan utang pemerintah. Juga bersama dengan kementerian bidang ekonomi melaksanakan kebijakan makroekonomi untuk menyentuh kebijakan ekonomi dalam sektor riil (antara  lain pertanian, perdagangan, perindustrian, kelautan dan pariwisata) maupun bidang infrastruktur (perhubungan dan pekerjaan umum).
Sedangkan peran dari OJK memberikan upaya perlindungan kepada konsumen lewat pengawasan kepada institusi-institusi keuangan yang akhir-akhir ini begitu marak dan suburnya muncul memberikan kemudahan mendapatkan modal lewat pinjaman-pinjaman seperti financial technologi (fintech). Dimana OJK melakukan pengawasan mikroprudensial supaya para pelaku fintech ataupun institusi keuangan ini bisa dengan baik menjalankan usahanya sekaligus bisa mengelola resiko-resiko yang ada.
Sedangkan LPS berfungsi sebagai pemberi solvitas atau penyelesaian masalah jika insitusi bank tersebut mengalami kegagalan. Dimana modalnya diambil dari premi yang dikumpulkan dari bank-bank tersebut.
Sehingga jelas dari uraian di atas ada dua istilah yang kita temukan, yakni makroekonomi yang berbicara tentang global ekonomi kita. Sedangkan mikroekonomi yang berbicara tentang masing-masing individu, baik  itu rumah tangga maupun korporasi.