Tim Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) merupakan otak perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI. Yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Atas keterangan ketiga tersangka tersebut, Satgas-pun kemudian menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan pada Kamis (14/2/2019). Dan langsung menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Dan untuk menguatkan statusnya satgas sudah menyita 75 item barang bukti di lokasi penggeledahan yakni di apartemennya. Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H