Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Mata Najwa dan Bersih-bersih di Tubuh PSSI, Joko Driyono Mafia Juga

16 Februari 2019   18:48 Diperbarui: 20 Februari 2019   16:45 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) merupakan otak perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI. Yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Atas keterangan ketiga tersangka tersebut, Satgas-pun kemudian menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan pada Kamis (14/2/2019). Dan langsung menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Dan untuk menguatkan statusnya satgas sudah menyita 75 item barang bukti di lokasi penggeledahan yakni di apartemennya.       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun