Apa yang Menyebabkan Pemilu Serentak 2019 Menjadi Rumit?
Dari pengalaman penulis yang sudah 5 kali ditunjuk sebagai Petugas/Ketua KPPS baik dalam Pemilu (Pemilihan DPR/DPRD/DPD), Pilpres dan Pilkada (Pemilihan Gubernur dan Bupati), proses pemungutan dan penghitungan suara untuk DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah yang paling lama.
Seperti pemilihan presiden/wakil presiden tahun 2014 lalu yang diikuti 2 pasangan calon, proses pemungutan, penghitungan dan pengembalian kotak suara ke PPS sudah selesai sebelum pukul 15.00 WIB.
Demikian juga dalam Pilkada 2015 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur Kepri dan Bupati/Wakil Bupati Lingga yang masing-masing terdiri dari 2 pasangan calon, proses pemungutan, penghitungan suara hingga pengembalian kotak suara ke PPS juga sudah selesai sebelum pukul 14.00 WIB.
Tetapi untuk proses pemilu DPRRI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten-Kota/DPDRI, selalu selesai di atas pukul 01.00 WIB. Mengapa demikian?Â
Jawaban sederhananya adalah karena banyaknya partai politik peserta pemilu dan banyaknya calon legislatif dan DPD yang akan dipilih sehingga berpengaruh kepada ukuran surat suara dan proses penghitungan suara di Plano yang ditempelkan di dinding.
Lalu Bagaimana Cara Menyederhanakan Pemilu Serentak pada Periode Berikutnya?
Saya pikir sangat mudah untuk menyederhanakan pemilu serentak untuk periode berikutnya. Dua diantaranya adalah:
1. Membatasi Partai Politik Peserta Pemilu.
Saya pikir sudah saatnya pembuat undang-undang untuk merancang UU Pemilu yang memperketat syarat partai politik untuk bisa ikut bertarung pada pemilu mendatang.
Demokrasi yang baik itu tidak selamanya identik dengan banyaknya partai politik (multi partai). Tetapi lebih kepada bagaimana partai politik yang ada dapat menyalurkan aspirasi masyarakat. Seperti di negara superpower Amerika Serikat yang hanya terdiri dari dua partai politik, Demokrat dan Republik, apakah berarti demokrasi di Amerika Serikat tidak baik?