Belakangan ini media arus utama nasional, baik cetak, daring maupun elektronik, ramai-ramai memberitakan tentang seputar polemik bacaleg "eks koruptor". Beberapa judul dari media daring yang dapat saya contohkan adalah:
- PAN Ganti Semua Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu (news.detik.com, 7/9/2018)
- Seharusnya, sejak Awal Bawaslu Tak Beri Ruang bagi Bacaleg Eks Koruptor... (KOMPAS.com, 7/9/2018)
- Caleg eks koruptor: KPU-Bawaslu beda pendapat, kepastian hukum pemilu terancam (bbc Indonesia.com, 4/9/2018)
- Bawaslu Kabulkan Gugatan M Taufik soal Eks Koruptor Nyaleg (CNN Indonesia.com, 31/8/2018)
- Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRD (idntimes.com, 27/7/2018)
Yang ingin saya tanyakan adalah: sudah tepatkah penggunaan istilah "eks koruptor" pada judul tersebut?Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "eks" adalah sebagai berikut:
1eks /ks/ n nama huruf x
2eks /ks/ a bekas; mantan: orang itu - narapidana; dia adalah - lurah di daerah Bogor; dia adalah - pejuang
3eks /ks/ p dari:Â - pabrik
Tetapi yang kita soroti kali ini sesuai dengan judul artikel ini adalah arti yang kedua, yaitu: Â 2eks /ks/ a bekas; mantan.
Kata "eks" sebagai "bekas" atau "mantan" biasanya diikuti oleh nomina kata berimbuhan. Contoh nomina orang yang melakukan pekerjaan atau tindakan dan alat untuk melakukan pekerjaan: pe- + kerja = pekerja (pekerjaan), pem- + pukul = pemukul (melakukan pekerjaan).
Dan pada tingkat paling atas adalah nomina majemuk bermakna benda dan nomina bermaknakan benda sebagai contoh ibu + kota = ibu kota, dan tukang + jahit = tukang jahit.
Beberapa contoh penggunaan kata: eks + nomina, adalah:
Eks Gubernur : artinya sebelumnya jabatannya sebagai gubernur tetapi sekarang tidak lagi.
Eks petinju : artinya sebelumnya profesinya sebagai petinju tetapi sekarang sudah gantung sarung tinju.
Eks pelacur : artinya sebelumnya pekerjaannya sebagai pelacur tetapi sekarang sudah tidak lagi.
Eks preman : artinya sebelumnya pekerjaannya adalah preman tetapi sekarang tidak lagi.
Eks tukang sunat : artinya tadinya pekerjaannya adalah sebagai tukang sunat tetapi sekarang sudah tidak lagi.
Tetapi bagaimana dengan eks koruptor? Apakah sebelumnya pekerjaan atau profesinya sebagai koruptor? Apakah koruptor itu sebuah pekerjaan atau profesi? Dan maukah eks koruptor tersebut mengakui bahwa selama ini pekerjaannya adalah sebagai koruptor?
Saya pikir mereka tidak akan mau mengakuinya karena mereka tahu korupsi itu bukan pekerjaan atau profesi tetapi sebuah tindakan yang salah atau menyimpang dan melanggar hukum dari pekerjaan atau profesinya.
Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata ko-rup-tor n adalah orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya.
Koruptor itu jelas bukan orang yang melakukan pekerjaan korupsi. Pekerjaannya atau jabatannya bisa saja sebagai Gubernur, Menteri, DPR, Bupati/Walikota, Camat, Lurah atau pejabat swasta sebagai Direktur, Manajer, dsb, tetapi dalam menjalankan tugasnya orang tersebut melakukan tindakan korupsi.
Jadi menurut saya pemakaian istilah eks koruptor sama sekali tidak tepat. Karena tidak ada mantan orang yang melakukan korupsi. Sekali seseorang itu melakukan tindakan korupsi maka selamanya orang tersebut menjadi koruptor sekalipun sudah menjalani hukuman atau bahkan dihukum mati sekalipun.
Stigma itu begitu kuat melekat, sederajat dan sehakekat dengan diri atau pribadi orang tersebut. Itu akan menjadi aib seumur hidupnya. Bahkan keturunannya pun kelak akan disebut sebagai keturunan koruptor.
Mengapa demikian, sebegitu kejamkah?
Oh, jelas. Seorang koruptor telah mengambil uang negara atau hak-hak orang lain yang membuat rakyat sengsara.
Dan ketika koruptor tersebut diadili, belum pernah setahu saya orang tersebut mengembalikan semua uang hasil korupsinya kepada negara, tetapi hanya sebagian atau sepersekian saja.
Tetapi bagaimana dengan hukuman yang dijalaninya? Apakah hukuman tersebut tidak dapat menebus kesalahannya? Biasanya lama hukumannya tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dan bahkan itupun biasanya masih dipotong masa tahanannya dan bahkan tak jarang mendapatkan perlakuan yang istimewa dalam penjara.
Artinya, orang tersebut adalah mantan narapidana yang melakukan tindakan korupsi.
Saya lebih tertarik dengan keterangan poto di atas: "Ketua KPU, Arief Budiman (kedua kanan) menerima penyerahan petisi dukungan tolak 'caleg koruptor' dari didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih".
Yang benar adalah "Caleg koruptor" bukan "Caleg eks koruptor".
Salam,
(RS)
***
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Wikipedia ensiklopedia bebas bahasa Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H