Eks petinju : artinya sebelumnya profesinya sebagai petinju tetapi sekarang sudah gantung sarung tinju.
Eks pelacur : artinya sebelumnya pekerjaannya sebagai pelacur tetapi sekarang sudah tidak lagi.
Eks preman : artinya sebelumnya pekerjaannya adalah preman tetapi sekarang tidak lagi.
Eks tukang sunat : artinya tadinya pekerjaannya adalah sebagai tukang sunat tetapi sekarang sudah tidak lagi.
Tetapi bagaimana dengan eks koruptor? Apakah sebelumnya pekerjaan atau profesinya sebagai koruptor? Apakah koruptor itu sebuah pekerjaan atau profesi? Dan maukah eks koruptor tersebut mengakui bahwa selama ini pekerjaannya adalah sebagai koruptor?
Saya pikir mereka tidak akan mau mengakuinya karena mereka tahu korupsi itu bukan pekerjaan atau profesi tetapi sebuah tindakan yang salah atau menyimpang dan melanggar hukum dari pekerjaan atau profesinya.
Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata ko-rup-tor n adalah orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya.
Koruptor itu jelas bukan orang yang melakukan pekerjaan korupsi. Pekerjaannya atau jabatannya bisa saja sebagai Gubernur, Menteri, DPR, Bupati/Walikota, Camat, Lurah atau pejabat swasta sebagai Direktur, Manajer, dsb, tetapi dalam menjalankan tugasnya orang tersebut melakukan tindakan korupsi.
Jadi menurut saya pemakaian istilah eks koruptor sama sekali tidak tepat. Karena tidak ada mantan orang yang melakukan korupsi. Sekali seseorang itu melakukan tindakan korupsi maka selamanya orang tersebut menjadi koruptor sekalipun sudah menjalani hukuman atau bahkan dihukum mati sekalipun.
Stigma itu begitu kuat melekat, sederajat dan sehakekat dengan diri atau pribadi orang tersebut. Itu akan menjadi aib seumur hidupnya. Bahkan keturunannya pun kelak akan disebut sebagai keturunan koruptor.
Mengapa demikian, sebegitu kejamkah?