Oh, jelas. Seorang koruptor telah mengambil uang negara atau hak-hak orang lain yang membuat rakyat sengsara.
Dan ketika koruptor tersebut diadili, belum pernah setahu saya orang tersebut mengembalikan semua uang hasil korupsinya kepada negara, tetapi hanya sebagian atau sepersekian saja.
Tetapi bagaimana dengan hukuman yang dijalaninya? Apakah hukuman tersebut tidak dapat menebus kesalahannya? Biasanya lama hukumannya tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dan bahkan itupun biasanya masih dipotong masa tahanannya dan bahkan tak jarang mendapatkan perlakuan yang istimewa dalam penjara.
Artinya, orang tersebut adalah mantan narapidana yang melakukan tindakan korupsi.
Saya lebih tertarik dengan keterangan poto di atas: "Ketua KPU, Arief Budiman (kedua kanan) menerima penyerahan petisi dukungan tolak 'caleg koruptor' dari didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih".
Yang benar adalah "Caleg koruptor" bukan "Caleg eks koruptor".
Salam,
(RS)
***
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Wikipedia ensiklopedia bebas bahasa Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H