Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka #2019HarusGantiPresiden

4 Mei 2018   22:59 Diperbarui: 5 Mei 2018   06:36 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1)  Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung oleh rakyat.***)

(2)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(4)  Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

(5)  Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pada Pasal 7 jelas kita ketahui bahwa: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jadi #GantiPresiden2019 sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi tetapi justru sebaliknya sangat sesuai dengan UUD 1945, karena masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu hanya 5 tahun dan sesudahnya harus dipilih kembali tanpa ada pengecualian siapa pun yang sedang menjabat.

Karena Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden petahana sudah menjabat sejak tahun 2014 lalu maka mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi-JK harus diganti tahun 2019 nanti karena masa jabatannya sudah genap 5 tahu. 

Tidak ada keistimewaan bagi Jokowi-JK dengan alasan apapun. Apakah karena sebagian orang menganggap mereka berhasil atau sebagian lagi menganggap mereka gagal tetapi yang jelas mereka sudah menjabat 5 tahun maka mereka harus diganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun