Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka #2019HarusGantiPresiden

4 Mei 2018   22:59 Diperbarui: 5 Mei 2018   06:36 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ilustrasi : Kanigoro Newsline)

Apakah kampanye #GantiPresiden2019  inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membuka naskah konstitusi kita, UUD 1945 yang mungkin sangat jarang atau bahkan tidak pernah kita buka. Apalagi setelah di era reformasi, dalam kurun waktu 1999-2002 telah mengalami 4 kali amandemen?

UUD 1945 setelah mengalami 4 kali perubahan, sistematikanya juga mengalami perubahan, yaitu: yang tadinya terdiri dari tiga bagian utama berubah menjadi dua bagian saja, yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh dan tanpa Penjelasan seperti sebelum diamandemen.

Khusus untuk Pembukaan UUD 1945, setelah mengalami 4 kali amandemen tidak pernah mengalami perubahan sama sekali. Sedangkan untuk Batang Tubuh mengalami perubahan yang sangat signifikan. 

Naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen terdiri dari 16 Bab, 36 Pasal (65 ayat), 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

Sedangkan naskah UUD 1945 hasil amandemen terakhir terdiri dari: 20 Bab, 73 Pasal (190 butir ayat), 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan Tanpa Penjelasan.

Dalam naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15.

Sedangkan dalam UUD 1945 amandemen terakhir, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 dengan perubahan beberapa ayat.

Kembali kepada pertanyaan di atas, apakah kampanye #GantiPresiden2019 inkonstitusional? Mari kita perhatikan Pasal 6A Ayat 1-5 dan Pasal 7

Pasal 6A

(1)  Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung oleh rakyat.***)

(2)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(4)  Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

(5)  Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pada Pasal 7 jelas kita ketahui bahwa: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jadi #GantiPresiden2019 sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi tetapi justru sebaliknya sangat sesuai dengan UUD 1945, karena masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu hanya 5 tahun dan sesudahnya harus dipilih kembali tanpa ada pengecualian siapa pun yang sedang menjabat.

Karena Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden petahana sudah menjabat sejak tahun 2014 lalu maka mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi-JK harus diganti tahun 2019 nanti karena masa jabatannya sudah genap 5 tahu. 

Tidak ada keistimewaan bagi Jokowi-JK dengan alasan apapun. Apakah karena sebagian orang menganggap mereka berhasil atau sebagian lagi menganggap mereka gagal tetapi yang jelas mereka sudah menjabat 5 tahun maka mereka harus diganti.

Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang harus menggantikan mereka berdua? Apakah mereka berdua boleh diganti dengan mereka sendiri?

Mari kita perhatikan kembali Pasal 6A, Ayat 1-5,  (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung oleh rakyat.***).

Apakah pasangan Jokowi-JK boleh dipilih kembali secara langsung? Jokowi tetap masih bisa tetapi untuk JK masih ada perbedaan penafsiran.

(2)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***). 

Jika Jokowi kembali diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, maka Jokowi berpeluang untuk menggantikan Presiden sebelumnya.

(3)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***). 

Jika Jokowi mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara, dst... maka Jokowi sah untuk menggantikan Presiden sebelumnya.

Inti dan kesimpulannya adalah #GantiPresiden2019 tidak bertentangan dengan konstitusi justru sebaliknya sangat sesuai dengan UUD 1945.

Dan siapakah yang menjadi penggantinya? Siapa saja boleh asal sesuai dengan UUD 1945, Undang-undang dan Peraturan yang berlaku. Apakah Prabowo, Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, Amien Rais atau saya sendiri.

Apakah Jokowi boleh menggantikan Presiden sebelumnya? Sangat boleh, "Why not? Kalau semuanya sesuai dengan konstitusi? Memang tidak harus Jokowi tetapi jika Jokowi masih terpilih, siapa yang melarang?

(RS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun