Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka #2019HarusGantiPresiden

4 Mei 2018   22:59 Diperbarui: 5 Mei 2018   06:36 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Ilustrasi : Kanigoro Newsline)

Apakah kampanye #GantiPresiden2019  inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membuka naskah konstitusi kita, UUD 1945 yang mungkin sangat jarang atau bahkan tidak pernah kita buka. Apalagi setelah di era reformasi, dalam kurun waktu 1999-2002 telah mengalami 4 kali amandemen?

UUD 1945 setelah mengalami 4 kali perubahan, sistematikanya juga mengalami perubahan, yaitu: yang tadinya terdiri dari tiga bagian utama berubah menjadi dua bagian saja, yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh dan tanpa Penjelasan seperti sebelum diamandemen.

Khusus untuk Pembukaan UUD 1945, setelah mengalami 4 kali amandemen tidak pernah mengalami perubahan sama sekali. Sedangkan untuk Batang Tubuh mengalami perubahan yang sangat signifikan. 

Naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen terdiri dari 16 Bab, 36 Pasal (65 ayat), 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

Sedangkan naskah UUD 1945 hasil amandemen terakhir terdiri dari: 20 Bab, 73 Pasal (190 butir ayat), 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan Tanpa Penjelasan.

Dalam naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15.

Sedangkan dalam UUD 1945 amandemen terakhir, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 dengan perubahan beberapa ayat.

Kembali kepada pertanyaan di atas, apakah kampanye #GantiPresiden2019 inkonstitusional? Mari kita perhatikan Pasal 6A Ayat 1-5 dan Pasal 7

Pasal 6A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun