Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fintech, Sebuah Pengubah Permainan Sekaligus Penyaji Ancaman

11 Desember 2017   23:26 Diperbarui: 11 Desember 2017   23:33 1302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adrian Gunadi pendiri Investree dan Marshal Pribadi pendiri PrivyID menjawab pertanyaan terkait penggunaan teknologi internet dalam industri keuangan di saat ini di Indonesia dalam sebuah workshop Danamon Entrepreneur Award dengan tema Fintech Solusi Literasi di Era Digital di Menara Danamon pada Kamis (7/12/2017) di Menara Danamon, Jakarta. Sumber: dokpri

Bidang Keuangan Tidak Ketinggalan

Bidang keuangan juga menjadi arena yang disentuh oleh teknologi ini. Sering disebut dengan Fintech yang merupakan singkatan dari Financial Technology. Terma dalam Bahasa Indonesia menjadi Tekfin yang berarti teknologi finansial.

Jika memahami secara semantik, frasa ini kurang pas dengan arti dari tekfin itu sendiri. Tekfin itu bisa diartikan sebagai pemanfaatan teknologi dalam aktivitas keuangan. Dalam konteks tekfin ini yang dimaksudkan yakni teknologi komputasi dan internet kecepatan tinggi yang memungkinkan terwujudnya big data.

Tekfin akhir-akhir ini semakin menemui bentuknya di Indonesia. Penggunaan teknologi internet dalam berbagai kegiatan keuangan dikembangkan. Tetapi pada kenyataanya jika bicara tekfin, sebenarnya sudah lama diterapkan.

Bisa dilacak hingga tahun 1950, menurut Forbes (13/12/2015), bahwa teknologi telah memainkan perannya dalam industri keuangan. Penggunaan kartu kredit contohnya. Pada tahun 1960-an, ATM menjadi populer. Pada tahun 1980-an penjualan saham melalui alat elektronik yang sering disebut paperless stock. Di tahun 1980-an ban-bank mulai menggunakan penyimpanan data dengan server-server komputer. Pada 1990-an internet mulai berkembang dengan dunia dot.com-nya.

Bedanya dengan sekarang, proses keuangan dilakukan dalam format digital yang memungkinkan prosesnya di platform internet. Sejalan dengan IoT yang dikembangkan, maka transaksi keuangan juga masuk dalam 'cengkraman' internet.

Dengan digitalisasi, proses-proses transaksi keuangan dapat dilakukan di atas platform internet. Dengan maraknya penggunaan telepon pintar dan gawai cerdas, serta infrastruktur internet yang semakin kuat dan meluas, proses-proses keuangan menjadi lancar, cepat dan masif.

Proses-proses belanja dalam jaringan, misalnya,  mendapatkan keuntungan dengan dukungan teknologi internet ini. Dengan adanya jaringan internet ini, pembayaran dapat dilakukan secara online. Bisa dengan menggunakan kartu kredit ataupun virtual account semacam e-wallet.

Hal ini juga mempermudah dalam mengumpulkan sumbangan atau yang disebut dengan crowd funding. Orang-orang dengan mudah memberikan sumbangan untuk sesuatu kemalangan orang lain yang juga disebarkan lewat internet. Ini mendapat tempatnya, karena penyumbangnya tidak harus diketahui dan prosesnya tidak bertele-tele. Sedikit 'dramatisasi' juga dapat disebarkan melalui gambar dan narasi.

Untuk hal ini, kitabisa.com telah melakukannya dan  mengolah kapitalisasi mendekati Rp. 184 milyar dari lebih 500 ribu penyumbang dengan sedikit kurang dari 8000 kampanye terdanai. Tidak perlu menjulurkan jaring di jalan untuk mendapatkan uang. Teknologi internet telah memungkin ini terjadi. Transaksi menyumpang dilakukan dengan sentuhan ringan.

Dalam konteks perbankan, tekfin dapat dikatakan semacam platform yang dapat merelaksasi kekakuan (rigiditas) dunia perbankan konvensional. Berikut jabarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun