Dan kebijakan penurunan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia harus menjadi kebijakan yang tak boleh diabaikan.
Apalagi jika seperti prasangka publik, bahwa kehadiran tabungan Tapera ini sarat dengan banyak kepentingan lain yang tersembunyi, meskipun kemungkinan itu masih harus dibuktikan, tidak boleh hanya berupa prasangka. Dan jangan sampai di lain hari terbukti semuanya benar.
Pada siapa lagi rakyat akan menaruh kepercayaan jika terus diberi janji, tapi juga terus diingkari?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H