Dan kebijakan penurunan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia harus menjadi kebijakan yang tak boleh diabaikan.
Apalagi jika seperti prasangka publik, bahwa kehadiran tabungan Tapera ini sarat dengan banyak kepentingan lain yang tersembunyi, meskipun kemungkinan itu masih harus dibuktikan, tidak boleh hanya berupa prasangka. Dan jangan sampai di lain hari terbukti semuanya benar.
Pada siapa lagi rakyat akan menaruh kepercayaan jika terus diberi janji, tapi juga terus diingkari?.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI