Dan bantuan sebesar Rp 15 juta  untuk penyaluran normal. Dengan tenor atau jangka waktu masa pinjaman maksimal 5 tahun. Sedangkan jenis atau tipe rumah yang bisa mendapatkan bantuan PUMP paling tinggi jenis rumah sederhana (RS/T36).
Lonjakan kenaikan harga yang berimbas pada rendahnya daya beli karena nilai uang yang terus menurun adalah "hantu"yang selalu menjadi momok bagi tabungan para pekerja.
Nilai tabungan para pekerja dalam 10 tahun nilainya akan semakin kecil apalagi hanya dalam jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun.
Dengan besaran potongan sebesar 3% misalnya dari pendapatan UMR sebesar Rp.3 juta, maka besaran dana dalam 4 tahun minimal tabungan adalah Rp.3 juta x 3 % x 48 (4 tahun) adalah sebesar Rp.4.320.000,-.
Jika terjadi inflasi secara simultan beberapa kali dalam setahun, maka nilai uang sebesar Rp.4,32 juta dalam empat tahun mendatang nilai instrinsik-nya pasti akan turun. Apalagi purchasing power-nya (daya beli atau daya tawar) menjadi semakin rendah akibat kenaikan harga.
Sehingga kenaikan tabungan tidak akan berbanding lurus dengan inflasi yang terjadi. Ini tentu harus menjadi pertimbangan yang krusial.
Data statistik keluaran Bank Indonesia dalam situs bi.go.id, mencantumkan rentang inflasi Juli-Desember 2023 (3,27-2,61%) sedangkan Januari-April 2024 (2,57-3 %).
Sehingga selisih antara potongan sebesar 3% tabungan dengan inflasi yang bergerak antara 2,5 hingga 3% saja menunjukkan,di penabung tidak mendapatkan apapun dari selisih nilai tabungannya.
Apakah masih bisa memenuhi syarat kepemilikan rumah yang harganya pasti akan terus merangkak naik. Apalagi dengan perkiraan para penabung baru bisa merencanakan rumah dalam 9 tahun mendatang (maksimal tabungan Tapera).
Sejak sekarang developer telah menaikkan harganya secara perlahan seiring dengan demand yang terus meningkat, sementara supply atau ketersediaan lahan mungkin akan terus berkurang atau harga tanah kian naik.
Bayangkan jika sebuah rumah tipe Sangat Sederhana Sehingga Susah Sekali Rebahan(tipe S5R), seharga Rp.150 juta saja, dengan tabungan sebesar Rp, 90 ribu perbulan, setidaknya harga rumah tersebut baru terjangkau setelah menabung selama 1.666 bulan, itupun jika tidak naik ataunya bunganya flat tak berubah-ubah (alias naik turun sejak akad kontrak ditanda tangani),atau tidak dipecat!.
Termasuk jika Pemerintah menggunakan subsidi dan pemanfaatan alokasikan modal awal program Tapera dalam APBN sebagai suntikan modal (termasuk untuk antisipasi inflasi) yang tentu saja tidak murah, dan tidak mudah mengatur kebijakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H