Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tapera, Menabung di Bawah Bantal, dan Ancaman Hantu Inflasi

29 Mei 2024   12:29 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:03 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rumah murah di Bali Rp.140 jutaan (Sumber gambar: dok. PUPR via kompas.com)

Sedangkan pembentukan BP Tapera merupakan salah satu amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dan kenyataannya BP juga punya masalah tersendiri soal tanggungjawab pengelolaan dana Tapera-nya.

Para pekerja juga tidak mau rumah impiannya dibangun asal-asalan untuk memenuhi kewajiban atas potongan yang telah dilakukan Pemerintah. Perlu kejelasan lebih lanjut antara UU Tapera dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Perumahan dan Kawasan.

Terutama untuk memenuhi prasyarat agar perumahan berikut perlengkapan sarana dan prasarana pendukungnya tidak malah menjadi permukiman kumuh.

Dengan anggaran rumah murah dan fasilitas seadanya. Para buruh juga tak mau program ini hanya menjadi sebuah program percontohan belaka.

Seperti ketika membangun 10.000 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk pekerja di 14 provinsi. Realisasinya masih seperti utopia rumah impian.

Dan hingga kini, para buruh di Sumatera Utara, Sumatera Barat. Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua, masih menunggu impiannya terwujud.

Setelah kelahiran UU Tapera pemerintah dituntut untuk segera membuat peraturan yang adil dan aspiratif untuk menjalankan UU.

Para penerima manfaat jika masuk sebagai peserta dalam Program Tapera, adalah masyarakat yang memiliki penghasilan. Sedangkan yang penghasilannya sangat rendah dan masuk kategori miskin, pemanfaatan kepemilikan rumahnya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) di bawah kendali pengaturannya oleh Pemerintah.

Tabungan Perumahan juga harus bisa menjangkau kelompok pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial karena tidak ikut dalam Program Tabungan Perumahan Wajib dan belum memiliki rumah.

Kelompok ini butuh dukungan sebagai jaminan dari Pemerintah di daerah maupun dari BP Tapera untuk pembiayaan perumahan yang akan dilakukan.

Dananya berasal dari tabungan peserta Tapera setelah minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun, sebagai dasar pengajuan pinjaman untuk pembelian unit rumah, baik dalam kondisi baru, rumah bekas pakai, renovasi rumah, pembangunan atau pengembangan rumah, serta penambahan fasilitas seperti memasang panel surya pembangkit listrik.

Program penyediaan rumah harus sesuai UU Tapera,  jangan sampai terjadi program ganda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini juga memiliki program sampingan membantu uang muka pembelian rumah bagi pekerja.

BPJS selama ini bertindak sekedar membantu pekerja dalam pengadaan rumah, dengan memanfaatkan sebagian dari keuntungan perusahaan dari hasil pembayaran anggotanya dan perputaran dananya. Jumlah penerima bantuan ini pun masih sangat kecil rasionya dibandingkan jumlah total anggota.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Alokasi dana PUMP diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi syarat dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk penyaluran lewat perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun