Begitu juga jarak antara kampas rem dibawah standar. Padahal jarak antara kampas rem standarnya adalah 0,45 mm. Namun, berdasar hasil pemeriksaan jarak atau celah kampas rem berada pada 0,3 mm.
Penjelasan Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara, Wibowo soal terjadinya kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam yang menandakan tidak dilakukan perawatan secara rutin.
Begitu juga temuan adanya kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dan booster. Mengakibatkan angin berkurang sehingga booster hodrolik piston tidak maksimal.
Fakta Ketujuh; Bus tidak punya izin angkutan, sebagaimana keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Status lulus uji berkala (BLUe) dari bus tersebut telah kedaluwarsa, sejak 6 Desember 2023.
Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
Fakta Kedelapan; Diduga rem blong karena tidak ada jejak pengereman. Artinya dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan karena tidak berfungsinya sistem rem karena di TKP tidak sama sekali kami temukan bekas rem atau jejak rem dari bus.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian. Agar semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi bus.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.
Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.
Pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama.
"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," ujar Djoko.
Solusi dan himbauan Keselamatan Berkendara
Untuk memperjelas semua masalah, data terkait STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi. Sehingga tidak ada lagi temuan bus yang beroperas itanpa surat izin.