Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Fakta Gelap Kecelakaan Maut dan Larangan Study Tour, Membakar Lumbung untuk Mengusir Tikus?

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:11 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangkai bus usai kecelakaan maut (Sumber gambar Kompas.id/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Bukan rahasia lagi, jika kita mereparasi kendaraan bukan di bengkel dealer resmi, dan ternyata harus mengganti spare part-nya dengan orderdil asli, maka harganya jauh lebih mahal. Alternatif yang ditawarkan biasanya orderdil bekas layak pakai atau onderdil KW, yang penting kendaraan "laik" jalan lagi.

Apakah di balik bengkel pemilik kendaraan bus yang notabene menjadi bisnis transportasi publik juga melakukan hal yang sama untuk menekan biaya operasional?. Apalagi Perusahaan Otomotif (PO) yang memiliki banyak armada.

Apakah fakta ini juga salah satu bagian dari temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat melakukan investigasi kecelakan maut bus di Subang?.

Jika kebijakan yang dipilih Pemerintah nantinya bersifat reaktif berupa larangan melakukan study tour, tentu juga tidak bijak. Apalagi kalau alasannya karena kasuistis masalah transportasinya yang sering menimbulkan masalah.

Jika melarang study tour, bukannya mengatasi masalah transportasinya, ibarat kita hendak membunuh tikus tapi justru dengan membakar lumbungnya. 

Mestinya Pemerintah mengetatkan dan mempertegas aturan, atau kebijakan terkait dengan pengaturan moda trasportasi publiknya. Terbukti dalam kasus kecelakaan maut bus di Subang, banyak fakta "gelap", termasuk pengecekan berkala yang diabaikan, maupun ketiadaan izin operasional bus PO, sesuatu yang substansial tapi ternyata tidak terdeteksi.

Begitu juga dengan sosialisasi aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh pada smartphone, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan terhadap keberadaan moda transportasi umum yang ternyata belum banyak di kenal dan dipahami publik, sehingga kita tidak familiar.

Ilustrasi armada bus dalam sebuah perjalanan wisata sumber gambar liputan6.com
Ilustrasi armada bus dalam sebuah perjalanan wisata sumber gambar liputan6.com

Puncak Gunung Es Dalam Kasus Kecelakaan Maut

Meskipun sebenarnya Laka bus itu bersifat kasuistis, namun berbagai catatan temuan kasusnya patut menjadi perhatian kita semua. Apalagi banyak fakta mengejutkan publik di balik temuan investigasi kasus kecelakan maut tersebut.

Kecelakaan maut terbaru yang menimpa bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang. Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.

Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.

Dan buntut dari kecelakaan maut itu, Perusahaan Otobus (PO) membuat pernyataan bahwa pihaknya saat ini terus menekan angka laka bus menuju 0,5 persen.

Namun nasi telah menjadi bubur, korban telah berjatuhan meskipun kasuistis sekalipun, sehingga investigasi harus dilakukan secara serius dan mendalam untuk memastikan apa penyebab kecelakaan yang fatal tersebut.

Berbagai temuan fakta di berbagai media menjadi kajian kita. Terutama kewaspadaan yang harus makin jeli diperhatikan oleh pihak pemilik perusahaan otobus dan juga pihak sekolah.

Bahkan dinas pendidikan juga harus mempertimbangkan kembali kebijakan terkait aturan tentang pelaksanaan perpisahan sekolah dengan menyelenggarakan kegiatan berwisata liburan--study tour sekolah.

Solusinya mungkin tak harus melarang, namun justru mengetatkan aturan tentang persiapan study tour sekolah, terutama dalam persiapan transportasinya.

Apalagi temuan fakta dari kecelakaan maut itu, ternyata sangat mengejutkan kita semua.

Fakta pertama; Sebelum muncul jenis Bus Super High Decker (SHD) atau bus double decker alias bus tingkat, kita hanya mengenal bus reguler. Bus tingkat seringkali digunakan oleh Perusahaan Otobus (PO) sebagai armada bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Namun belakangan ini terjadi kecelakaan yang melibatkan bus double decker. Ternyata fakta dimensi bus yang lebih tinggi dibandingkan bus reguler, diduga menjadi penyebab alasan kendaraan ini mengalami kecelakaan. Terutama dari hasil temuan investigasi dalam kasus kecelakaan maut bus di Subang.

Meskipun menurut Lang Widya Praba Wasista selaku Bus and Coach Consultant Laksana, kecelakaan bus bisa terjadi bukan karena faktor dari ketinggian kendaraan, namun bisa karena faktor lain seperti ukuran chasis dan bodi bus tidak sesuai.

Dalam kasus kecelakaan maut Subang, ternyata bus SHD ukuran bodi dan sasisnya tidak sesuai. Ibarat keledai dipaksa jadi kuda yang dipaksa membawa beban "baju kuda" yang berat dan tidak sesuai standar.

Bahkan bus Subang itu sudah tua, sasisnya dari 2006 dan bodinya bukan bodi peruntukkan sasis tersebut. Bus jenis Double Decker umumnya memiliki sasis khusus.

Biasanya Unit Double Decker menggunakan sasis dengan Kategori sasis tioe tronton 6x2 seperti Mercedesbenz 2542 atau Scania K 410. VOLVO B 11 R type Chasis ini sudah banyak di Gunakan PO bus yang mempunyai Bus Double Decker.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjanto mengatakan bus itu merupakan hasil modifikasi, tidak sesuai dengan surat asli kendaraan tersebut.

Fakta kedua; Penggunaan bodi bus ternyata memiliki batas usia pemakaian, untuk menjaga agar kendaraan tetap nyaman digunakan.

Usia bodi bus berbeda-beda tergantung dari karoseri dan bagaimana perawatannya. Ada yang bisa bertahan hingga 14 tahun karena menggunakan bahan material yang memadai dan perawatannya yang baik. Namun juga ada bodi tua yang paling tahan 5 tahun, sudah membutuhkan perbaikan.

Peremajaan bodi bus ini perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan karat pada bus yang bisa memicu terjadinya kecelakaan yang fatal.

Fakta ketiga; Kebijakan pemilik armada yang menggunakan suku cadang palsu demi mengejar keuntungan sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal, demikian dikatakan Pakar Otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu.

"Penggunaan spareparts KW atau penundaan penggantian akibat jam operasional yang sangat padat, penekanan pada target keuntungan yang berakibat pada pengabaian keselamatan," kata Yannes, kepada media pada Kamis (16/5/2024).

Fakta keempat: Berdasarkan kesaksian dan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, yang dilengkapi surat atau dokumen hasil ramp check.

Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar yang menyandang status tersangka, ternyata bukan bagian dari karyawan resmi perusahaan otobus (PO), melainkan freelance.

Pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira dijadikan tersangka, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Menurut pakar hukum, mestinya pemeriksaan juga termasuk meliputi seluruh pihak yang terlibat. Artinya si pengusaha, karoseri, karena ada indikasi, ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, modifikasi dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck.

Fakta Kelima; Adanya temuan bus pariwisata yang ada di satu kabupaten yang tak terdata. Kepemilikannya tidak jelas dan bus pariwisata tidak melakukan ramp check. Dan selama ini saat menggunakan jasa, masyarakat memilih yang harganya "miring" dan terjangkau.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah komitmen menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan. 

Langkah pertama pembenahan pada enam kabupaten atau kota yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Sebagai piloting untuk dilakukan suatu penataan, evaluasi, termasuk teknik atau cara melakukan pengecekan rampcheck. 

Fakta Keenam;, ternyata dalam kantong ruang udara kompresor Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ditemukan campuran oli dan air.

Oli bus pun ditemukan dalam keadaan keruh, bahkan dalam minyak remnya ada air melebihi empat persen.

Fakta ini diketahui dari pemeriksaan saksi ahli ditambah dengan dokumen. Ditemukan fakta-fakta, yang pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya, ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air.

Ada proses pengembunan atau kondensasi yang ditimbulkan, karena adanya uap air bertemu dengan permukaan lebih dingin.

Begitu juga jarak antara kampas rem dibawah standar. Padahal jarak antara kampas rem standarnya adalah 0,45 mm. Namun, berdasar hasil pemeriksaan jarak atau celah kampas rem berada pada 0,3 mm.

Penjelasan Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara, Wibowo soal terjadinya kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam yang menandakan tidak dilakukan perawatan secara rutin.

Begitu juga temuan adanya kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dan booster. Mengakibatkan angin berkurang sehingga booster hodrolik piston tidak maksimal.

Fakta Ketujuh; Bus tidak punya izin angkutan, sebagaimana keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Status lulus uji berkala (BLUe) dari bus tersebut telah kedaluwarsa, sejak 6 Desember 2023.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Fakta Kedelapan; Diduga rem blong karena tidak ada jejak pengereman. Artinya dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan karena tidak berfungsinya sistem rem karena di TKP tidak sama sekali kami temukan bekas rem atau jejak rem dari bus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian. Agar semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi bus.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

Pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama.

"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," ujar Djoko.

Solusi dan himbauan Keselamatan Berkendara

Untuk memperjelas semua masalah, data terkait STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi. Sehingga tidak ada lagi temuan bus yang beroperas itanpa surat izin.

Dari kasus kecelakaan maut tersebut, masyarakat, sekolah dan Dinas Pendidikan diingatkan kembali untuk lebih jeli dan mewaspadai tawaran murah dari pihak penyelenggara bus pariwisata.

Sebagaiman data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata terdapat 16.297 unit. 

Tapi ternyata baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

Sehingga Dinas Pendidikan perlu mempertimangkan kembalikebijakan yang lebih ketat dalambentuk surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

Dan tentu saja dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan semestinya juga melakukan inspeksi atau pemeriksaan yang rutin dan intensif terhadap berbadai perusahaan moda trasportasi.

Terutama agar seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Dan ternyata,kita sebagai pengguna jasa layanan bus trasportasi umum menurut Kemenhub bisa memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh pada smartphone.

Semoga catatan kecelakaan yang "kasuistis" sekalipun dapat menjadi pengingat kita agar selalu waspada.

Saya teringat dengan balada "katak rebus", jika seekor katak langsung dimasukkan air panas, maka ia akan langsung melompat. Tapi jika ia di rebus dalam air dingin dan perlahan menghangat, ia tidak menyadari jika ia sedang direbus!.

Jika kita diingatkan dengan kasus seperti kecelakaan maut itu, barulah kita sadar bahwa selama ini kita ternyata, "mengabaikan" banyak hal tentang keselamatan berkendara moda trasportasi publik yang kita gunakan.

Sehingga kesadaran harus selalu ditumbuhkan dengan mengetahui sebanyak mungkin informasi yang kita butuhkan sebagai pengguna jasa layanan publik, sehingga tak seperti balada "katak rebus"yang baru melompat jika terkena air panas!.

Sumber bacaan: 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun