Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Fakta Gelap Kecelakaan Maut dan Larangan Study Tour, Membakar Lumbung untuk Mengusir Tikus?

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:11 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun nasi telah menjadi bubur, korban telah berjatuhan meskipun kasuistis sekalipun, sehingga investigasi harus dilakukan secara serius dan mendalam untuk memastikan apa penyebab kecelakaan yang fatal tersebut.

Berbagai temuan fakta di berbagai media menjadi kajian kita. Terutama kewaspadaan yang harus makin jeli diperhatikan oleh pihak pemilik perusahaan otobus dan juga pihak sekolah.

Bahkan dinas pendidikan juga harus mempertimbangkan kembali kebijakan terkait aturan tentang pelaksanaan perpisahan sekolah dengan menyelenggarakan kegiatan berwisata liburan--study tour sekolah.

Solusinya mungkin tak harus melarang, namun justru mengetatkan aturan tentang persiapan study tour sekolah, terutama dalam persiapan transportasinya.

Apalagi temuan fakta dari kecelakaan maut itu, ternyata sangat mengejutkan kita semua.

Fakta pertama; Sebelum muncul jenis Bus Super High Decker (SHD) atau bus double decker alias bus tingkat, kita hanya mengenal bus reguler. Bus tingkat seringkali digunakan oleh Perusahaan Otobus (PO) sebagai armada bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Namun belakangan ini terjadi kecelakaan yang melibatkan bus double decker. Ternyata fakta dimensi bus yang lebih tinggi dibandingkan bus reguler, diduga menjadi penyebab alasan kendaraan ini mengalami kecelakaan. Terutama dari hasil temuan investigasi dalam kasus kecelakaan maut bus di Subang.

Meskipun menurut Lang Widya Praba Wasista selaku Bus and Coach Consultant Laksana, kecelakaan bus bisa terjadi bukan karena faktor dari ketinggian kendaraan, namun bisa karena faktor lain seperti ukuran chasis dan bodi bus tidak sesuai.

Dalam kasus kecelakaan maut Subang, ternyata bus SHD ukuran bodi dan sasisnya tidak sesuai. Ibarat keledai dipaksa jadi kuda yang dipaksa membawa beban "baju kuda" yang berat dan tidak sesuai standar.

Bahkan bus Subang itu sudah tua, sasisnya dari 2006 dan bodinya bukan bodi peruntukkan sasis tersebut. Bus jenis Double Decker umumnya memiliki sasis khusus.

Biasanya Unit Double Decker menggunakan sasis dengan Kategori sasis tioe tronton 6x2 seperti Mercedesbenz 2542 atau Scania K 410. VOLVO B 11 R type Chasis ini sudah banyak di Gunakan PO bus yang mempunyai Bus Double Decker.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjanto mengatakan bus itu merupakan hasil modifikasi, tidak sesuai dengan surat asli kendaraan tersebut.

Fakta kedua; Penggunaan bodi bus ternyata memiliki batas usia pemakaian, untuk menjaga agar kendaraan tetap nyaman digunakan.

Usia bodi bus berbeda-beda tergantung dari karoseri dan bagaimana perawatannya. Ada yang bisa bertahan hingga 14 tahun karena menggunakan bahan material yang memadai dan perawatannya yang baik. Namun juga ada bodi tua yang paling tahan 5 tahun, sudah membutuhkan perbaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun