Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Saat "Kurir Politik" Bertamu Pagi Buta, Haruskah Kita Terima Amplopnya?

11 Januari 2024   21:43 Diperbarui: 12 Januari 2024   15:07 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sanksi hkum bagi pelaku suap politik, serangan fajar/Sumber gambar pusat edukasi korupsi KPK

Diharapkan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, publik dapat menolak pemberian uang atau fasilitas atau barang dari calon pemimpin  dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih memberikan politik uang.

Artinya bahwa menurut KPK seharusnya tidak ada istilah kompromi bagi para pelaku penyogok uang politik, dengan apapun alasannya. Karena praktik politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Melalui Kampanye Hajar Serangan Fajar sejak 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.

Kampanye ini diharapkan akan menjadi "bola salju" yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.

Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi. Tapi bagaimana mengontrolnya ya, jika masyarakat punya pilihan "cara" sendiri membikin jera si caleg?.

Minimal larangan dari KPK itu, jangan sampai perilaku mereka memancing suap menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat kita. Apalagi jelas-jelas ada sanksinya berdasarkan undang-undang, jadi jangan main-main. Sudah rugi, bisa gagal melenggang ke gedung dewan lagi.

Yuk jadi pemilih cerdas, jangan cuma jadi pendukung gelap mata, biar pemilu damai nantinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun