Diharapkan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, publik dapat menolak pemberian uang atau fasilitas atau barang dari calon pemimpin  dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih memberikan politik uang.
Artinya bahwa menurut KPK seharusnya tidak ada istilah kompromi bagi para pelaku penyogok uang politik, dengan apapun alasannya. Karena praktik politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Melalui Kampanye Hajar Serangan Fajar sejak 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.
Kampanye ini diharapkan akan menjadi "bola salju" yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.
Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi. Tapi bagaimana mengontrolnya ya, jika masyarakat punya pilihan "cara" sendiri membikin jera si caleg?.
Minimal larangan dari KPK itu, jangan sampai perilaku mereka memancing suap menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat kita. Apalagi jelas-jelas ada sanksinya berdasarkan undang-undang, jadi jangan main-main. Sudah rugi, bisa gagal melenggang ke gedung dewan lagi.
Yuk jadi pemilih cerdas, jangan cuma jadi pendukung gelap mata, biar pemilu damai nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI