Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perusahaan Pinjol Jangan Asal Jerat Konsumen, Jika Tak Mau Dijerat Aturan Baru OJK!

4 Januari 2024   08:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:58 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
platform iQnjol ilegal di gadget sumber gambar inilah.com

"Saya bahkan dikirimin 100 lebih pesan di WhasApp dari debt collector setiap hari. WhatsApp saya sampai penuh pakai kata-kata makian." 

Kasus galbay para konsumen pinjaman online menyebabkan mereka mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan yang bisa berakibat fatal.  Sebagai antisipasinya OJK menerbitkan aturan agar penyelenggara pinjol tak lagi asal memasang jerat dan konsumen tak mudah terjerat rayuan.

Ada kabar menggembirakan di awal tahun ini, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. 

Regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.

Begitu juga dengan banyaknya keluhan dari konsumen yang merasakan "kejamnya" sistem penagihan yang dilakukan para pinjol. Belum lagi berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan platform pinjol, sebagai cara memeras konsumen.

Dengan aturan baru dari OJK akan banyak pembatasan-pembatasan yang ditujukan untuk lebih mengatur dan mengontrol aktifitas transaksi berkaitan dengan pinjol. 

Agar tak semakin banyak konsumen yang dirugikan, begitu juga dengan pemilik platform pinjol yang patuh mengikuti aturan OJK. Sekaligus menjadi perhatian bagi para pinjol nakal.

Memutus kebiasaan gali lubang tutup lubang dari pinjol sumber gambar Money Kompas.com
Memutus kebiasaan gali lubang tutup lubang dari pinjol sumber gambar Money Kompas.com

Dimulai Per 1 Januari 2024

Aturan yang akan semakin membantu konsumen ketika berurusan dengan para pinjol ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Berbagai aturan yang dikeluarkan oleh OJK pada dasarnya bertujuan untuk semakin memudahkan mekanisme kita dalam mengurus pinjaman online.

Bagaimanapun kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan platform pinjol ini tetap diperlukan. Hanya saja kedua belah pihak harus memahami komitmen masing-masing. 

Masyarakat sebagai peminjam mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Begitu juga dengan pihak pemilik platform pinjol juga mengetahui kewenangan dan aturan yang harus ditaati dan mengikat secara hukum

Sehingga yang terjadi kemudian adalah transaksi yang berimbang dan bertanggungjawab antara konsumen dan pemilik lembaga atau platform pinjol tersebut.

Dengan kesepakatan dan pemahaman dari kedua belah pihak, nantinya tidak akan ada yang dirugikan dan tidak terjadi berbagai bentuk "kejahatan" atas nama pinjol.

Sistem penagihan yang kasar dan intimidatif, tak kenal waktu, menggunakan kekerasan dan ancaman. Bahkan transaksi pinjol ang dilakukan secara tidak transaparan atau modus kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi konsumen untuk menarik konsumen sebagai nasabah pinjol secara misterius.

Banyaknya kasus yang muncul membuat banyak prihatin, apalagi masyarakat yang terdampak juga diikat oleh aturan sepihak yang seringkali merugikan konsumen karean bentuk kesepakatan di awal yang tidak transparan.

Tidak sedikit jatuh korban"dimiskinkan" karena disita asset kepemilikan pribadinya, atau  fenomema kasus bunuh diri akibat tekanan dan intimidasi pinjol.

Berdasarkan data media yang diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023, sebagaimana di sampaikan Rahman Mangussara, Founder Center for Financial and Digital Literacy, jumlah orang yang meninggal bunuh diri karena terjerat utang pinjol mencapai 25 orang. Jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.  

Dan sejak tahun 2019, saat pinjol tengah marak, jumlah kasus bunuh diri karena pinjol ilegal dan pinjaman rentenir atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus.  Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang. 

anak-anak berdiri di dekat dinding mural pinjol sumber gambar kompsd.com
anak-anak berdiri di dekat dinding mural pinjol sumber gambar kompsd.com
Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis Pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

Pertama; Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Dalam situasi dan kondisi ekonomi yang masih dalam masa transisi setelah pandemi dan kenaikan BBM, keberadaan aturan baru OJK yang diatur Pemerintah berupa besaran bunga pada pinjaman online menjadi sebuah angin segar. 

Aturan baru itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Sebagai informasi bagi kita semua, dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

penurunan persentase sebesar 0,1% saja bisa sangat membantu, apalagi kini dengan pembatasan antara 0,1%-0,3 %,

Dan didalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Dengan peraturan baru tersebut, masyarakat atau konsumen yang akan berurusan dengan pinjol untuk berbagai keperluan seperti bisnis, pinjaman  komersil memiliki kepastian yang bisa menjadi pertimbangan ketika hendak bertransaksi melalui platform pinjol.

Kedua; Denda Keterlambatan

Aturan terbaru OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Tertuang dalam aturan baru tersebut, bahwa besaran denda untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan tersebut nantinya akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026 mendatang. 

Prosesnya dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, untuk mengakomodir suara konsumen, dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih sehat.

Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif tersbut turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025. 

Ketiga: Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Untuk pembatasan berbagai kemungkinan timbulnya masalah bagi konsumen dan kejahatan yang memanfaatkan data pribadi konsumen secara ilegal, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. 

Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Dan kemungkinan celah tersebut dimanfaatkan oleh apra pengelola pinjol jahat untuk menggunakan data personal konsumen menjadi terhadang.

Keempat: Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Sering muncul di media dan menjadi berita yang membuat heboh dan menimbulkan kekuatiran para konsumen, ketika pihak pinjol mendatangi rumah konsumen pada malam hari dan melakukan tindakan intimidasi.

Dengan adanya aturan baru OJK yang tertuanga dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedikit banyak aturan ini akan memberi nafas lega bagi para konsumen tak lagi diintimidasi pihak pinjol hingga larut malam atau melampui batas aktifitas normal kita yang semestinya menjadi waktu istirahat.

Aturan OJK terbaru juga mengatur bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Aturan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan tenaga bayaran yang disewa khusus pemilik pinjol sebagai tenaga penagih yang seringkali bertindak kasar dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui OJK.

Kelima; Memperketat Aturan Penagihan

Pengetatan aturan sisitem penagihan yang diatur oleh OJK dalam beleid terbarunya, juga mengatur tentang bagaimana penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Keenam; Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Salah satu aturan yang juga menarik adalah bahwa sejak 1 Januari 2024, kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Apalagi dicari secara sembarangan dan digunakan sebagai alat komunikasi yang bersifat intimidatif.

Ketujuh: Pinjol Wajib Asuransi

Aturan terakhir ini menjadi bentuk jaminan baru bagi konsumen yang melakukan transaksi pinjol. Aturan baru penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan seperti ini sebelumnya hanya berlaku untuk pinjaman bank, dimana keberadaan asuransi bisa menjadi jaminan pendukung jika terjadi sesuatu masalah. Meskipun konsekuensinya akan ada beban biaya tambahan di dalam transaksi yang akan dimasukan, namun keberadaan asuransi dapat menjadi jaminan dan dukungan keamanan bagi konsumen.

Semoga dengan hadirnya peraturan baru OJK tersebut menjadi cara menghadang perilaku penyelenggara pinjol yang jor-joran dan dengan sengaja menjerat konsumen para korbannya yang membutuhkan dana dengan cara cepat, mudah, tapi justru menjerat dan mematikan.

Dan bagi masyarakat juga semakin berhati-hati dan tidak lagi bisa sembarangan mengakses pinjol berlebihan karena berbagai aturan baru yang menjadi pembatasan baru untuk menjaga dan mengontrol kewaspadaan masyarakat.

Sehingga ketika memutuskan harus berurusan dengan pinjol akan lebih waspada dan berhati-hati, dan mengurangi kebiasaan gali lubang tutup lubang, seperti lingkaran setan yang tak ada habisnya karena difasilitasi kemudahan aturan yang menjerat. Siapa tahu aturan ini bisa membantu atasi turunnya kemiskinan ekstrim di negeri ini.

Referensi: 1, 2,3,4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun