Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perusahaan Pinjol Jangan Asal Jerat Konsumen, Jika Tak Mau Dijerat Aturan Baru OJK!

4 Januari 2024   08:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:58 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
platform iQnjol ilegal di gadget sumber gambar inilah.com

Aturan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan tenaga bayaran yang disewa khusus pemilik pinjol sebagai tenaga penagih yang seringkali bertindak kasar dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui OJK.

Kelima; Memperketat Aturan Penagihan

Pengetatan aturan sisitem penagihan yang diatur oleh OJK dalam beleid terbarunya, juga mengatur tentang bagaimana penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Keenam; Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Salah satu aturan yang juga menarik adalah bahwa sejak 1 Januari 2024, kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Apalagi dicari secara sembarangan dan digunakan sebagai alat komunikasi yang bersifat intimidatif.

Ketujuh: Pinjol Wajib Asuransi

Aturan terakhir ini menjadi bentuk jaminan baru bagi konsumen yang melakukan transaksi pinjol. Aturan baru penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan seperti ini sebelumnya hanya berlaku untuk pinjaman bank, dimana keberadaan asuransi bisa menjadi jaminan pendukung jika terjadi sesuatu masalah. Meskipun konsekuensinya akan ada beban biaya tambahan di dalam transaksi yang akan dimasukan, namun keberadaan asuransi dapat menjadi jaminan dan dukungan keamanan bagi konsumen.

Semoga dengan hadirnya peraturan baru OJK tersebut menjadi cara menghadang perilaku penyelenggara pinjol yang jor-joran dan dengan sengaja menjerat konsumen para korbannya yang membutuhkan dana dengan cara cepat, mudah, tapi justru menjerat dan mematikan.

Dan bagi masyarakat juga semakin berhati-hati dan tidak lagi bisa sembarangan mengakses pinjol berlebihan karena berbagai aturan baru yang menjadi pembatasan baru untuk menjaga dan mengontrol kewaspadaan masyarakat.

Sehingga ketika memutuskan harus berurusan dengan pinjol akan lebih waspada dan berhati-hati, dan mengurangi kebiasaan gali lubang tutup lubang, seperti lingkaran setan yang tak ada habisnya karena difasilitasi kemudahan aturan yang menjerat. Siapa tahu aturan ini bisa membantu atasi turunnya kemiskinan ekstrim di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun