Dengan kesepakatan dan pemahaman dari kedua belah pihak, nantinya tidak akan ada yang dirugikan dan tidak terjadi berbagai bentuk "kejahatan" atas nama pinjol.
Sistem penagihan yang kasar dan intimidatif, tak kenal waktu, menggunakan kekerasan dan ancaman. Bahkan transaksi pinjol ang dilakukan secara tidak transaparan atau modus kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi konsumen untuk menarik konsumen sebagai nasabah pinjol secara misterius.
Banyaknya kasus yang muncul membuat banyak prihatin, apalagi masyarakat yang terdampak juga diikat oleh aturan sepihak yang seringkali merugikan konsumen karean bentuk kesepakatan di awal yang tidak transparan.
Tidak sedikit jatuh korban"dimiskinkan" karena disita asset kepemilikan pribadinya, atau  fenomema kasus bunuh diri akibat tekanan dan intimidasi pinjol.
Berdasarkan data media yang diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023, sebagaimana di sampaikan Rahman Mangussara, Founder Center for Financial and Digital Literacy, jumlah orang yang meninggal bunuh diri karena terjerat utang pinjol mencapai 25 orang. Jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir. Â
Dan sejak tahun 2019, saat pinjol tengah marak, jumlah kasus bunuh diri karena pinjol ilegal dan pinjaman rentenir atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus. Â Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.Â
Pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:
Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnisPertama; Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Dalam situasi dan kondisi ekonomi yang masih dalam masa transisi setelah pandemi dan kenaikan BBM, keberadaan aturan baru OJK yang diatur Pemerintah berupa besaran bunga pada pinjaman online menjadi sebuah angin segar.Â
Aturan baru itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Sebagai informasi bagi kita semua, dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
penurunan persentase sebesar 0,1% saja bisa sangat membantu, apalagi kini dengan pembatasan antara 0,1%-0,3 %,
Dan didalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.