Alternatif solusi lain untuk mengatasi masalah penataan tenaga honorer, karena hingga kini solusi marketplace guru dan PPPK paruh waktu juga masih menimbulkan kebingungan, berdasarkan referensi para ahli sebenarnya ada yang bisa menjadi masukan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pemerintah bisa melakukan pemetaan kebutuhan SDM organisasi sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintah. Selanjutnya mendorong tenaga honorer untuk melamar sebagai CPNS dan CPPPK sesuai hasil pemetaan kebutuhan SDM di instansi tersebut.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK terhadap tenaga homorer agar disesuaikan dengan substansi tugas dan pekerjaan yang diemban selama ini. Jika pelaksanaan seleksinya disamakan dengan seleksi umum, akan sulit bersaing dan lolos, padahal keahlian mereka sangat dibutuhkan oleh instansi tersebut.
Pemerintah bisa melakukan kerjasama atau kemitraan dengan swasta yang bergerak di bidang penyaluran tenaga alih daya (outsourcing). Tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah, yang tidak terserap melalui jalur CPNS dan CPPPK agar dapat direkrut dan disalurkan oleh pihak swasta.
Terdapat juga pakar dari Lembaga Administrasi Negara yang menyarankan Pemerintah pusat perlu melakukan revisi PP Nomor 49/ 2018 terkait batas waktu penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Untuk Kementerian dan Lembaga, penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni sampai dengan 28 November 2023.
Sedangkan untuk pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota), penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer perlu ditambah dua tahun lagi menjadi 28 November 2025. Diharapkan dengan tambahan waktu dia tahun tersebut, pemerintah daerah dapat menata pegawai non ASN/ tenaga honorer di daerah.
Atau pemerintah menyiapkan tambahan alokasi anggaran untuk pengadaan CPPPK pada instansi pemerintah dengan memanfaatkan masa transisi lima tahun untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Agar punya waktu menata SDM, pengadaan CPPPKnya.
Apapun keputusan Pemerintah semoga bisa menjadi solusi yang baik bagi semua tenaga honorer semua.
referensi; 1,2,3,4,5,6.7,8,9,10
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H