Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi Workplace Guru dan PPPK Paruh Waktu Atau Perpanjangan Penghapusan Honorer Hingga 2025?

16 Juli 2023   01:10 Diperbarui: 17 Juli 2023   15:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
guru senior sedang mengajar di kelas sumber gambar-beritarakyatsumatera.com

Mungkin ada benarnya dan cukup logis, usulan kebijakan penghapusan pegawai non ASN atau tenaga honorer diperpanjang dua tahun lagi hingga 28 November 2025, dan setelahnya tak akan ada perpanjangan lagi, agar Pemerintah daerah punya waktu menata kembali kekacauan tenaga honorer di daerah. 

Pemerintah Pusat juga tak sakit kepala karena sesaat lagi sibuk berpemilu, dan tenaga honorer tak dirugikan dengan dua kebijakan; Marketplace Guru dan PPPK Paruh Waktu (Part Time) yang belum teruji keandalannya.

Banyak Kasus yang Belum Tuntas

Sebenarnya pemerintah telah menetapkan batas waktu tahun 2018 sebagai deadline untuk penghentian penerimaan pegawai honorer.Namun, hingga saat ini masih terdapat sekitar 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer, meskipun seharusnya hanya ada sekitar 400.000 orang yang masih tersisa.

Badan Pengawas Pemilu juga mengelukan kebijakan itu karena di setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 staf setelah 7.000 tenaga honorer itu tak lagi bertugas, paska penghapusan tenaga honorer. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023.

Kabar dari Aceh, masih ada guru non-ASN di Aceh yang belum menerima gaji sejak awal tahun 2023. Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja. Itu baru sedikit temuan, sedangkan lainnya?.

pegawai honorer penjaga mercusuar di tengah pulau bergaji 500 per bulan dan rencana penghapusan tenaga honorer per 28 november 2023 sumber gambar boom
pegawai honorer penjaga mercusuar di tengah pulau bergaji 500 per bulan dan rencana penghapusan tenaga honorer per 28 november 2023 sumber gambar boom

Demikian juga nasib tenaga honorer terutama di pelosok daerah. Seperti pekerja menara mercusuar, di berbagai daerah, banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa. Apakah nasib mereka diabaikan?. Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN.

Beberapa teman tenaga honorer di sekolah sedang bingung dan cemas, seorang diantaranya bahkan sedang merasa menjadi "korban" karena setelah beberapa lama menjadi tenaga honorer ternyata digantikan begitu saja oleh tenaga lain yang dikirim dari Dinas, padahal beberapa minggu lagi surat resmi ajuannya sebagai PPPK Guru sudah masuk. Akibatnya ia harus mengalah pindah ke sekolah dipinggiran kota yang jauh.

Meskipun Pemerintah sudah menawarkan solusi Marketplace Guru dan PPPK Paruh waktu bagi para tenaga honorer, tapi tetap saja masih menjadi masalah. Terutama kebingungan para tenaga honorer yang senior. Dan solusi itu sekarang malah dilematis karena banyak kekuatiran baru yang terlihat akan dihadapi para guru honorer terutama yang sudah berusia lanjut. Salah satunya tentu saja soal persaingan antar guru pengampu mata pelajaran yang sama.

Dengan banyaknya tenaga honorer yang masih belum tertampung, apalagi seperti diberitakan oleh kementerian PAN RB, ada lebih dari 300 ribuan tenaga honorer belum terakomodir menjadi ASN padahal mereka seharunys mau pensiun. Bagaimana ini jadinya?.

Harusnya mereka sudah diangkat sejak 2015, namun kenyataannya nasibnya  masih terkatung-katung. Jika mereka ikut solusi Kemendikbud dan Kemenpan RB dengan marketplace guru atau PPPK paruh waktu, mereka tentu saja akan mendapat kesulitan baru.

Meskipun berstatus tenaga honorer "Senior", namun justru status itu juga bisa bermasalah. Sekolah-sekolah yang terhubung dalam satu database dalam Marketplace Guru, tentu saja akan memilih para guru honorer yang lebih muda, lebih kekinian dalam penguasaan ilmunya. Termasuk jika mereka menawarkan kelas daring, akan lebih besar lagi masalahnya jika terganggu soal teknologi!.

Para guru honorer senior, telah melewati lika-liku kehidupan disekolah dengan berpengalaman mengajarnya , tapi dari sisi performance mungkin kalah dengan saing dengan para juniornya.

Marketplace Guru Dibuka, Untung atau Buntung?

guru junior mengajar di kelas sumber gambar sekolahdasar.net
guru junior mengajar di kelas sumber gambar sekolahdasar.net

Usulan pemerintah dengan kebijakan Marketplace Guru dan memberikan izin kerja paruh waktu bagi aparat sipil PPPK, meski langkah ini dapat dianggap sebagai solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer, perlu dilakukan evaluasi dengan cermat sebelum mengambil kesimpulan definitif.

Marketplace Guru adalah sebuah konsep revolusioner yang dirancang sebagai platform database untuk calon guru yang sudah lama dinanti solusinya. Melalui konsep ini, berbagai potensi calon guru dapat diakses oleh sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik dengan cepat dan efisien.

Sehingga kebijakan Marketplace Guru memungkinkan tenaga honorer untuk menyediakan jasa pengajaran secara mandiri melalui platform daring, untuk menambah penghasilan mereka.

Selain itu, kebijakan izin kerja paruh waktu bagi aparat sipil PPPK memberikan fleksibilitas waktu kerja untuk mendapat tambahan penghasilan juga. Solusi inilah yang dianggap sebagai perbaikan dari status honorer sebelumnya.

Sehingga solusi Kemendikbud yang dianggap sebagai solusi termutakhir dan diharapkan bisa menjembatani berbagai kemungkinan para guru honorer yang akan tergusur pada 2023 ini, maka mau tidak mau "harus" mengikuti solusi dan harus siap bersaing.

Di sekolahnya sendiri, barangkali ia diterima selain karena senioritasnya, atau karena jam terbangnya dibanding para guru honorer baru. Sementara guru junior tentu saja masih fit, bersemangat, agresif dan cenderung memiliki tingkat kreatifitas yang lebih unggul. Mereka tak mau terjebak dengan rutinitas biasa kala mengajar, termasuk kala menyiapkan bahan ajar, sementara guru senior, karena sudah "menguasai bahan hingga di luar kepala, maka tata cara mengajarnya seringkali terjebak pada metode tradisional, dan hubungannya dengan juniornya didasari faktor keseganan, bukan sepenuhnya pada kapasitas secara keilmuan.

Meskipun tak sedikit para senior yang hebat luar biasa dalam penguasaan ilmunya. Sebagian besar justru terjebak dengan kekurangan dalam penguasaan teknologi alias gagap teknologi.

Realitas ini baru terjadi di dalam satu lingkungan sekolah saja. Belum lagi ketika mekanisme marketplace dijalankan, dengan segera akan terlihat bagaimana persaingan yang sesungguhnya akan terjadi.

Persaingan itu juga pada akhirnya bisa meruntuhkan motivasi para guru senior yang awalnya berharap mendapatkan kepastian nasibnya akan segera diangkat menjadi ASN, namun pada akhirnya hingga masa waktu akan berakhir tugas, justru bertambah pusing dengan adanya kebijakan Pemerintah akan menghapus tenaga honorer, dan solusi kebijakan terbaru Marketplace guru.

Banyaknya tenaga honorer yang dianggap oleh Menpan-RB sebagai tenaga honorer yang datanya tidak jelas dan masih banyak di instansi Pemerintahan jadi masalah yang jika tak diatasi akan terus menjadi masalah tak selesai-selesai.

Inilah salah satu alasan mengapa Pemeirntah kemudian memilih kebijakan baru menghapus tenaga honorer. Disatu sisi memang memiliki nilai positif, karena akan semakin memperjelas nasib honorer yang sebenarnya. Kebijakan ini juga menutup kebiasaan instansi di pemerintahan daerah mempekerjakan tenaga honorer secara sembarangan. 

Sebenarnya tidak ada alokasi gaji khusus tersedia untuk tenaga honorer, kalau tidak dari dana taktis, dari dana patungan swadaya instansi.

Namun sayangnya dampaknya justru tidak memberikan keadilan memadai bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di lembaga pendidikan.

Para guru honorer memilik konteks yang berbeda dibanding dengan tenaga honorer yang umun berada di instansi kantor pemerintah. Para guru honorer telah menyumbangkan dedikasinya yang luar biasa berbagi ilmu mencerdaskan anak-anak bangsa, di dunia pendidikan. Sehingga sepatutnya mendapat prioritas atau ada kebijakan pemerintah yang memprioritaskan nasib para guru honorer yang senior tersebut.

Dengan kebijakan khusus nasib mereka mungkin akan lebih baik dan jelas, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama ini. Jika tetap diperlakukan sama masuk dalam solusi marketplace dan PPPK paruh waktu, mereka seperti makan buah simalakama. 

Harus bersaing dengan tenaga honorer muda, dan nasibnya akan semakin tak jelas. Kebijakan afirmasi juga tak sepenuhnya bisa menolong bagi para guru senior karena mereka harus lulus beberapa tes nantinya.

Mungkin Pemerintah masih harus mengkaji ulang dan meng-evaluasi, seberapa efektif solusi marketplace guru dan PPPK paruh waktu bisa menuntaskan semua masalah ini. Jika tidak, tentu akan ada tawaran solusi baru agar semua masalah tuntas dengan segera. Dan para guru honorer senior dapat menikmati masa pensiunnya dengan indah dan tenang.

Tawaran Solusi alternatifnya Apa?

tak ada penghapusan tenaga honorer sumber gambar radar selatan
tak ada penghapusan tenaga honorer sumber gambar radar selatan

Alternatif solusi lain untuk mengatasi masalah penataan tenaga honorer, karena hingga kini solusi marketplace guru dan PPPK paruh waktu juga masih menimbulkan kebingungan, berdasarkan referensi para ahli sebenarnya ada yang bisa menjadi masukan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pemerintah bisa melakukan pemetaan kebutuhan SDM organisasi sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintah. Selanjutnya mendorong tenaga honorer untuk melamar sebagai CPNS dan CPPPK sesuai hasil pemetaan kebutuhan SDM di instansi tersebut.

Pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK terhadap tenaga homorer agar disesuaikan dengan substansi tugas dan pekerjaan yang diemban selama ini. Jika pelaksanaan seleksinya disamakan dengan seleksi umum, akan sulit bersaing dan lolos, padahal keahlian mereka sangat dibutuhkan oleh instansi tersebut.

Pemerintah bisa melakukan kerjasama atau kemitraan dengan swasta yang bergerak di bidang penyaluran tenaga alih daya (outsourcing). Tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah, yang tidak terserap melalui jalur CPNS dan CPPPK agar dapat direkrut dan disalurkan oleh pihak swasta.

Terdapat juga pakar dari Lembaga Administrasi Negara yang menyarankan Pemerintah pusat perlu melakukan revisi PP Nomor 49/ 2018 terkait batas waktu penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Untuk Kementerian dan Lembaga, penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni sampai dengan 28 November 2023.

Sedangkan untuk pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota), penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer perlu ditambah dua tahun lagi menjadi 28 November 2025. Diharapkan dengan tambahan waktu dia tahun tersebut, pemerintah daerah dapat menata pegawai non ASN/ tenaga honorer di daerah.

Atau pemerintah menyiapkan tambahan alokasi anggaran untuk pengadaan CPPPK pada instansi pemerintah dengan memanfaatkan masa transisi lima tahun untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Agar punya waktu menata SDM, pengadaan CPPPKnya.

Apapun keputusan Pemerintah semoga bisa menjadi solusi yang baik bagi semua tenaga honorer semua.

referensi; 1,2,3,4,5,6.7,8,9,10

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun