Dilansir dari m.kumparan.com, Ambonnesia.com-Ambon,- Personil Polsek Sirimau dan Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH, (25) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (10/4). SH diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian.
Dari laporan keluarga, diketahi pelaku menjual dua remaja perempuan, masing-masing NR (15) dan DA (14) kepada lelaki hidung belang. "Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 pukul 14.00 WIT pelaku membawa korban NR, (15) dan DA (14) untuk laki-laki hidung belang," kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy.Â
Kata Julkisno, pelaku mencari korban (anak di bawah umur) mereka kemudian dipaksa menonton film porno dan dijual kepada pria hidung belang yang telah menunggu di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
Pelaku juga mengancam menyebarkan video porno yang dia rekam saat korban disetubuhi jika korban tidak bersedia melayani pelanggan. Tarif yang pelaku patok sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Salah satu dampak dari perdagangan manusia adalah merusak mental anak karena anak yang menjadi korban dari perdagangan manusia akan mengalami tekanan yang dapat merusak mental anak tersebut.
Upaya yang mungkin dapat dilakukan pemerintah salah satunya  adalah menghapus pariwisata sex, dan upaya yang dapat dilakukan orang tua adalah menjaga dan mengawasi anak-anak mereka dengan baik.
Dilansir dari kpai.go.id, Perdagangan manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dikutip dari coursehero.com, Masalah perdagangan manusia atau human trafficking bukan lagi hal baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat baik oleh pemerintah dan setiap negara maupun organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani masalah perdagangan manusia tersebut.
Perdagangan manusia atau human trafficking berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima seperti Malaysia dan Singapura.
Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadi faktor utama perdagangan manusia sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan tersebut.
Semakin maraknya kasus perdagangan anak yang terjadi di berbagai negara mengharuskan dunia memberikan perhatian serius untuk mengatasi masalah ini. Untuk menangani masalah ini PBB telah membentuk sebuah organisasi yang berwenang menangani perdagangan anak yakni UNICEF (United Nations Children's fund) upaya UNICEF dalam menangani kasus perdagangan manusia ini telah dilakukan sejak dulu, namun sampai saat ini kasus perdagangan manusia di  negara justru semakin meningkat, misalnya Indonesia.
KETERKAITAN PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP KEAMANAN ANAK DIBAWAH UMUR
Perdagangan manusia memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan anak di bawah umur Karena sasaran perdagangan manusia biasanya adalah anak-anak di bawah umur dan wanita. Hal itu dikarenakan anak-anak mudah ditipu daya, padahal sudah dijelaskan dalam pasal 3 protokol operasional konvensi hak anak mengenai perdagangan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak menyatakan untuk mengkriminalisasikan pelaku yang menawarkan, mengirimkan, atau menerima anak untuk tujuan transfer organ-organ tubuh anak guna mencari keuntungan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perdagangan manusia sangat memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Keamanan anak. Maka dari itu diperlukan pengawasan yang lebih intensif lagi dari orang tua agar anak tidak menjadi korban dari perdagangan manusia.
FAKTOR YANG MENDORONG PERDAGANGAN ANAK
Dilansir dari Rumahfaye.or.id perdagangan anak dipicu oleh beberapa faktor yaitu :
1. Kurangnya Kesadaran
Banyak anak yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya perdagangan anak dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang sewenang-wenang atau eksploitatif.
2. Kemiskinan
Seperti yang dijelaskan di atas, kemiskinan memaksa banyak keluarga untuk meletakkan beban perekonomian pada anak-anak mereka, bahkan tanpa mempedulikan bahwa mereka mengerjakan pekerjaan yang membahayakan.
3.Keinginan Cepat Kaya
Dampak dari globalisasi dan kapitalisasi membuat orang terjebak pada keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi. Hal ini memicu orang untuk bermigrasi agar mendapatkan materi lebih banyak.
4. Anak-anak dari keluarga yang bermigrasi rentan terhadap child trafiking.
5. Kurangnya Pendidikan
Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah dieksploitasi karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
6. Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum
Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku perdagangan anak untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal.
BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA
Mufida, (2011; 14 - 21) menyebutkan beberapa bentuk perdagangan manusia di Indonesia antara lain:
1. Buruh migran
Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu yang relatif menetap.
2. Perdagangan anak
Perdagangan an anak ini dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan pengrekrutan, transportasi baik dalam maupun antar negara. Pembelian, penjualan, pengiriman dan penerimaan anak dengan menggunakan tipu daya, kekerasan dan pelibatan hutang yang bertujuan untuk pemaksaan pekerja domestik, pelayanan seksual, perbudakan, dan segala kondisi atau perbudakan lainnya.
3. Tindakan prostitusi
Secara harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual.
4. Pembantu rumah tangga
pembantu rumah tangga adalah bentuk kerjaan yang tidak memerlukan banyak keterampilan. Pekerjaan ini menghadapi bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka berada dalam wilayah tertentu tutup dari sorotan masyarakat umum atau akses untuk mendapat bantuan dan ruang gerak Mereka pun cenderung dibatasi.
5. Pengantin pesanan
Pengantin pesanan ini adalah manifestasi modern dari Perjodohan dan pernikahan paksa dan dapat menjadi kasus perdagangan ketika seorang gadis menikah atas tekanan keluarganya dan berakhir pada kasus eksploitasi dan perbudakan.
DAMPAK PERDAGANGAN ANAK DAN Â MANUSIA
Perdagangan manusia memiliki dampak yang sangat besar untuk Masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan karena perdagangan manusia dapat merusak fisik dan psikis korban dari perdagangan manusia. Mufida (2011;29-30) mengidentifikasikan bahwa dampak trafficking dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mendanai kejahatan terorganisir
Menurut PBB trafficking merupakan praktik industri kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta US Dollar dalam pajak tahunan.
2. Melemahkan potensi sumber daya manusia terutama anak dan perempuan.
Perdagangan manusia memiliki dampak negatif bagi pasar tenaga kerja, yaitu menimbulkan hilangnya sumber daya manusia. Selain berpotensi melemahkan sumber daya manusia perdagangan manusia atau human trafficking dapat mengganggu kesehatan dan pendidikan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi korban dari perdagangan manusia atau human trafficking karena fisik dan mental dari para korban dari perdagangan manusia dapat mengalami gangguan yang berpotensi besar terjadi penurunan kesehatan. Para korban dari perdagangan manusia juga akan mengalami trauma sehingga dapat menyebabkan penurunan sumber daya manusia.
3. Merusak kesehatan manusia.
Para korban perdagangan manusia seringkali mengalami kondisi yang kejam yang mengakibatkan trauma fisik seksual dan psikologis serta dapat menimbulkan berbagai macam penyakit kelamin contoh penyakit yang akan ditimbulkan dari perdagangan manusia atau human trafficking adalah stres, trauma, gangguan mental, dan terjadi penyakit seksual contohnya HIV dan AIDS.
4. Menumbangkan Wibawa pemerintah.
Perdagangan manusia merusak usaha-usaha pemerintah untuk menggunakan wewenangnya dalam menjaga warga negara atau masyarakatnya agar tidak terjebak dalam perdagangan manusia serta perdagangan manusia mengancam penduduk yang rentan yaitu penduduk yang berpenghasilan kecil atau berada pada tingkat ekonomi kelas bawah. Jika Pemerintah tidak dapat melindungi perempuan dan anak-anak yang diculik dari rumah dan sekolah mereka, atau tenaga kerja perempuan yang berada di tempat transit atau penampungan.
5. Memakan biaya ekonomi sangat besar.
ILO menyimpulkan bahwa perolehan ekonomis dari penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja paksa pada anak-anak sangat besar Iya itu puluhan juta dolar per tahun karena meningkatnya pengrekrutan anak-anak yang terjebak dalam kerja.
6. Merusak mental anak
Perdagangan manusia dapat mempengaruhi dan merusak mental anak, anak dibawah umur yang mendapatkan tekanan akan berpengaruh terhadap kesehatan mentalnya dan an-nasr sebut juga dapat menyebabkan trauma mental hal tersebut sangat tidak baik untuk kesehatan anak di bawah umur.
UPAYA PENCEGAHAN PERDAGANGAN ANAK DAN MANUSIA.
Upaya yang mungkin dapat dilakukan pemerintah adalah menghapus pariwisata sex, melakukan pembinaan dan memperketat pengawasan PJTKI yang telah ada dan mengkriminalisasikan PJTKI ilegal, memperketat pengawasan perempuan dan anak-anak yang berpotensi sebagai sasaran korban perdagangan manusia melalui bandara, pelabuhan dan tempat-tempat yang memungkinkan sebagai pintu keluar masuk dari perdagangan manusia untuk dikirim ke luar negeri, serta membuka kerja berbasis potensi lokal untuk menghindari mobilisasi TKW ke luar negeri.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah menjaga dan mengawasi keadaan lingkungan sekitar, Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang mengarah pada perdagangan manusia segeralah laporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk orang tua agar lebih menjaga dan mengawasi anak-anaknya serta perempuan yang masih dibawah umur agar tidak masuk ke dalam perangkap perdagangan manusia dan agar tidak mudah tertipu oleh orang asing yang bisa saja dia adalah komplotan dari perdagangan manusia tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perempuan agar tidak terjerumus dalam perdagangan manusia adalah dengan cara Waspada terhadap orang asing, Jangan mudah tergiur dengan pekerjaan yang belum jelas asal-usulnya karena bisa saja itu adalah perangkap, serta dengan menguasai bela diri sebagai penjagaan diri terhadap orang asing yang ingin melakukan hal-hal negatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H