Mohon tunggu...
Rini Deby Astria Lubis
Rini Deby Astria Lubis Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Mahasiswa UINSU Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Perdagangan Manusia terhadap Keamanan Anak di Bawah Umur

28 November 2019   23:43 Diperbarui: 28 November 2019   23:56 1468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dampak dari globalisasi dan kapitalisasi membuat orang terjebak pada keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi. Hal ini memicu orang untuk bermigrasi agar mendapatkan materi lebih banyak.

4. Anak-anak dari keluarga yang bermigrasi rentan terhadap child trafiking.

5. Kurangnya Pendidikan

Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah dieksploitasi karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.

6. Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum

Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku perdagangan anak untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal.


BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA

Mufida, (2011; 14 - 21) menyebutkan beberapa bentuk perdagangan manusia di Indonesia antara lain:

1. Buruh migran
Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu yang relatif menetap.

2. Perdagangan anak
Perdagangan an anak ini dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan pengrekrutan, transportasi baik dalam maupun antar negara. Pembelian, penjualan, pengiriman dan penerimaan anak dengan menggunakan tipu daya, kekerasan dan pelibatan hutang yang bertujuan untuk pemaksaan pekerja domestik, pelayanan seksual, perbudakan, dan segala kondisi atau perbudakan lainnya.

3. Tindakan prostitusi
Secara harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun