Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

16 Juli 2024   18:25 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata Cara Pengkreditan

  1. Pengkreditan PPN Masukan:
    • PPN Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.
    • Jika PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, jika PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke periode pajak berikutnya atau dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
  2. Batas Waktu Pelaporan:
    • PPN Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PPN Keluaran pada periode pajak yang sama, dapat dikreditkan pada periode pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya periode pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  3. Pengecualian Pengkreditan:
    • PPN Masukan tidak dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran hanya untuk penyerahan atau pengeluaran yang tidak terutang pajak. Contohnya, PPN Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum tidak dapat dikreditkan, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang pajak

contoh kasus/prof Apollo
contoh kasus/prof Apollo

Contoh kasus 2/prof Apollo
Contoh kasus 2/prof Apollo

jawaban/prof Apollo
jawaban/prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun