Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

16 Juli 2024   18:25 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Karakteristik PPnBM

  1. Merupakan pungutan tambahan: PPnBM dikenakan sebagai tambahan pada barang mewah disamping PPN.
  2. Tarif PPnBM: Tarif PPnBM ditetapkan serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 50%, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai jual atau nilai impor.

Mekanisme Pelaporan

Dalam pelaporan, PPN dan PPnBM menggunakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form yang digunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

Pencatatan Jurnal PPnBM

  1. Transaksi Penjualan Barang Mewah:
    • Contoh: PT ABC menjual barang mewah dengan tarif PPnBM 20%. Nilai penjualan adalah Rp 50 juta.
    • Jurnal:
      • Debit: Kas (Piutang Dagang) Rp 65 juta
      • Kredit: Penjualan Rp 50 juta
      • Kredit: PPN Keluaran Rp 5 juta
      • Kredit: PPnBM yang masih harus disetor Rp 10 juta.
  2. Transaksi Pembelian yang Bisa Restitusi:
    • Contoh: PT ABC membeli barang mewah dengan tarif PPnBM 20%. Nilai pembelian adalah Rp 50 juta.
    • Jurnal:
      • Debit: Persediaan/Beban Rp 50 juta
      • Debit: PPnBM Masukan Rp 10 juta
      • Kredit: Utang Usaha Rp 60 juta.

Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi pajak PPn dan PPnBM, perusahaan dapat mengelola transaksi dan pelaporan pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dasar hukum PPN di Indonesia berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur subjek, objek, tarif, dan administrasi PPN. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983:
    • Mengatur tentang daerah pabean, barang berwujud, dan Barang Kena Pajak (BKP).
    • Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN meliputi penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing), dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.
    • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi pemberian JKP yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau untuk kepentingan sendiri.
    • Tarif PPN ditetapkan sebesar 10% dan tarif atas ekspor BKP/JKP sebesar 0%, dengan ketentuan dapat diubah serendah-rendahnya menjadi 5% dan setinggi-tingginya 15%.
    • Mulai berlaku sejak 1 Januari 1984 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, dasar hukum PPN ini baru disahkan pada 1 April 1985.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994:
    • Menjelaskan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain (pembeli).
    • Mengatur sistem Muli Stage Tax sebagai pajak yang dihitung berdasarkan beberapa tahap produksi atau distribusi barang dan jasa.
  3. Pasal 9 Undang-Undang PPN 1984:
    • Menetapkan pengkreditan Pajak Masukan, yang mengatur tentang penggunaan Pajak Masukan dalam perhitungan pajak.

Dengan adanya dasar hukum ini, perusahaan dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan PPN dengan benar dalam akuntansi dan pelaporan 

Tarif dan batas  waktu pelaporan/prof Apollo
Tarif dan batas  waktu pelaporan/prof Apollo

Tarif dan batas waktu pelaporan PPN dan PPnBM memiliki beberapa perbedaan yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan rinci tentang tarif dan batas waktu pelaporan untuk kedua jenis pajak ini:

Tarif PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun