Tata Cara Pengkreditan
- Pengkreditan PPN Masukan:
- PPN Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.
- Jika PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, jika PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke periode pajak berikutnya atau dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
- Batas Waktu Pelaporan:
- PPN Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PPN Keluaran pada periode pajak yang sama, dapat dikreditkan pada periode pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya periode pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
- Pengecualian Pengkreditan:
- PPN Masukan tidak dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran hanya untuk penyerahan atau pengeluaran yang tidak terutang pajak. Contohnya, PPN Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum tidak dapat dikreditkan, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!