Tarif PPN
- Tarif PPN: Tarif PPN terbaru ditetapkan sebesar 11% untuk barang dan jasa kena pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Batas Waktu Pelaporan PPN
- Batas Waktu Pelaporan: PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN 1111, yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM
- Tarif PPnBM: Tarif PPnBM terbagi menjadi dua kelompok, yakni tarif PPnBM kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor. Tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sedangkan tarif PPnBM non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
- Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor:
- Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, seperti alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, dan minuman non-alkohol, adalah 10%.
- Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor:
- Tarif PPnBM untuk barang mewah lainnya, seperti apartemen atau kondominium, adalah 20%.
Batas Waktu Pelaporan PPnBM
- Batas Waktu Pelaporan: PPnBM harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111, yang harus disampaikan kepada DJP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat.
Dengan memahami tarif dan batas waktu pelaporan untuk PPN dan PPnBM, perusahaan dapat mengelola transaksi dan pelaporan pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Pengkreditan Pajak Masukan (PPN Masukan) adalah proses pengurangan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dengan Pajak Masukan (PPN Masukan) dalam suatu periode pajak. Berikut adalah penjelasan rinci tentang mekanisme pengkreditan PPN Masukan:
Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang melandasi pengkreditan PPN Masukan adalah Pasal 9 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Pasal ini menyatakan bahwa PPN Masukan dalam suatu periode pajak dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran dalam periode pajak yang sama.