Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Memahami Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

26 Juni 2024   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:44 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Centang "Setuju" dalam kolom "Pernyataan" dan klik "Selanjutnya".

*Cek kembali data SPT Anda dan pastikan sudah lengkap.

7.Kirim SPT:

*Masukkan nomor kode verifikasi yang diterima dan klik "Kirim SPT".

*Jika berhasil, pembetulan SPT Tahunan tahun 2020 akan terlihat dalam daftar SPT Anda.

        Dengan demikian, Kita dapat melakukan pembetulan e-SPT secara online dengan mudah dan tepat. Pastikan Anda memahami syarat dan mekanisme pembetulan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.

 

Apakah ada biaya tambahan untuk pembetulan e-SPT secara online?
Tidak, tidak ada biaya tambahan untuk pembetulan e-SPT secara online. Pembetulan e-SPT melalui DJP Online dapat dilakukan secara gratis dan tidak memerlukan biaya tambahan. Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa data yang diinput adalah benar dan lengkap untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.


Apakah ada batas jumlah kesalahan yang bisa diperbaiki dalam satu kali pembetulan e-SPT?
Tidak ada batas jumlah kesalahan yang bisa diperbaiki dalam satu kali pembetulan e-SPT. Pembetulan e-SPT dapat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT Tahunan, termasuk perubahan nilai harta, utang, atau lain-lain. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebanyak-banyaknya untuk memastikan data SPT yang benar dan lengkap. Namun, perlu diingat bahwa pembetulan SPT harus dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan, dan pembetulan harus disampaikan paling lama 3 tahun setelah saat terutangnya pajak

Kompensasi Kerugian Fiskal

       Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut hingga 5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun