2. Sanksi Bunga Atas Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan Spt Tahunan
    Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
 3. Sanksi Bunga Atas Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan Sendiri Spt Masa
     Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Pembetulan e-SPT secara online
Pembetulan e-SPT secara online dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Login DJP Online:
*Kunjungi situs web DJP Online di www.djponline.pajak.go.id.
*Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha).
*Klik "Login" untuk masuk ke sistem.
2.Pilih Menu e-Filing:
*Pada tampilan menu utama, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".