Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Jangka Waktu :
Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Syarat & Dokumen :
- surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian
- fotokopi persetujuan Penanaman Modal baru di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dari instansi yang berwenang
- pernyataan investasi pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
- pernyataan penggunaan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
- rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri
- pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) atau 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
- pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
- dokumen Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal
- dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat
Jika perpanjangan kompensasi kerugian diberikan maka kompensasi kerugian akan lebih lama dari 5 (lima) tahun, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI